Tarakan, Kalpress – Puluhan orang terjaring dalam Operasi Yustisi dan Razia bagi pengendara yang melanggar dan tidak membawa kelengkapan kendaraan langsung dilakukan sidang ditempat, di terminal Pasar Tenguyun.
Dalam operasi gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, langsung melakukan sidang ditempat terhadap para pelanggar.
“Pengendara yang lewat langsung kami arahkan ke dalam terminal. Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker, dan terkait kelengkapan surat kendaraan juga masih banyak pelanggaran” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Kamis (22/10/2020).
Setelah terjaring, pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalan di sekitar terminal.
“Ada 29 pengendara yang terjaring. Rata-rata pelanggaran pengendara yang mendominasi seperti tidak melengkapi surat kendaraan bermotornya yakni SIM dan STNK. Selain itu juga, kami menemukan pengendara kendaraan roda empat yang belum melakukan uji kir” kata Aroefik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan belum diterapkan denda. Namun, hanya pemberian sanksi berupa menyapu jalan dan membersihkan tempat sampah di sekitar terminal.
“Kalau razia sudah berjalan maka nantinya akan tetap diberikan sanksi berupa uang. Mengenai waktu penerapannya, belum bisa dipastikan karena akan dirapatkan dulu bersama sejumlah intansi terkait” katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Darat Dishub Tarakan, Mohdi untuk razia dan sidang ditempat ini sebenarnya merupakan agenda rutin tahap kedua. Bagi pengendara yang didapati belum melakukan uji KIR akan langsung diberikan surat agar segera melakukan uji kir. (RB/RMA)