Tanjung Selor, Kalpress – Calon Gubernur Kalimantan Utara Nomor urut 3 Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara oleh seorang pria, karena dianggap masih aktif sebagai anggota Kepolisian RI.
“Ya tentu ini melanggar aturan PKPU dan harus masyarakat tahu, karena sesuai surat Telegram terbaru Mabes Polri yang tersebar di masyarakat, bapak Zainal Palingan ini masih aktif berpangkat bintang satu dan lengkap dengan jabatan,” Jelas Fadli usai melakukan pelaporan ke Bawaslu Kaltara, Senin (19/10/2020) kepada Kalpress.com
Lebih lanjut Warga Bulungan ini menambahkan, di dalam Telegram tersebut juga tertuang Brigjen. Pol. Zainal Arifin Paliwang telah mendapat jabatan baru, yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik senior di Mabes Polri.
“Dasar inilah yang membuat saya sehingga berani melapor, karena Pak Zainal ini adalah paslon nomor urut 3 berpasangan dengan Pak Yansen. KPU Kaltara telah menetapkan hal itu, jelas ini melanggar aturan dong,” Tambah Fadli.
Sementara itu, Staf Bawaslu Kaltara Christian Nico membenarkan adanya laporan tersebut, yang mana ia akan segara menindaklanjuti berkas laporan itu, ke pimpinan Bawaslu untuk di registrasi.
“Iya benar, kita sudah terima laporannya. Untuk pemeriksaan laporan ini memiliki waktu dua hari, jika nanti laporan itu ter registrasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu,” Ungkap Nico.
Untuk diketahui, sesuai PKPU dan di dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada mengatur, kandidat kepala daerah dari TNI-Polri baru wajib menyatakan pengunduran diri dari instansinya sejak ditetapkan sebagai calon peserta, dan menyerahkan surat pengunduran dirinya selambat-lambatnya 30 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang. (NN/RMA)