Tarakan, Kalpress – Warga Negara Asing (WNA) saat ini sudah dapat masuk ke Indonesia, meski masih ditengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Adapun ruang lingkup filosofi Permenkumhan No 26 Tahun 2020 ini, menggantikan posisi Permen No 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang sudah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional” ujar Kepala Imigrasi Tarakan Perdemuan Sebayang, Kamis (15/10/2020).
WNA yang bisa masuk ke Indonesia, diutamakan untuk yang melakukan kegiatan bisnis dan diwajibkan untuk memiliki pihak penjamin. Sehingga, untuk sementara waktu fasilitas bebas visa kunjungan tetap dihentikan.
“Selain tujuan bisnis, WNA dengan pekerjaan mendesak dan darurat juga bisa masuk, terutama WNA yang uji coba keahlian di bidang proyek strategi nasional. Visa tinggal terbatas itu semuanya untuk item pekerjaan yang bergerak didalam penanaman modal dan investasi diperbolehkan” jelasnya
Sebagai langkah pencegahan Covid-19 dari luar negeri, WNA yang ingin datang ke Indonesia wajib melakukan tes swab. Hasil tes itu harus terbukti negatif sebelum masuk ke Indonesia.
“WNA ini juga diwajibkan untuk menyediakan uang sebanyak USD 10 ribu, yang mana akan digunakan sebagai biaya karantina apabila WNA positif COVID-19 saat dalam perjalanan ke Indonesia” katanya
Sementara untuk viza izin tinggal terbatas yang memiliki penjamin diwajibkan memiliki USD 1,5 ribu. Sehingga ketika melewati masa karantina, ada penjamin tersebut yang menjamin. (RB/RMA)