Tarakan, Kalpress – Terkait adanya salah satu figur dari bakal pasangan calon (Bacalon) di Pemilihan Bupati Nunukan membuat sebagian kalangan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan hingga saat ini salah satu figur tersebut masih diberi kesempatan untuk menjalani perawatan hingga kondisinya membaik.
“Ada informasi bahwa salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif, akan tetapi itu tidak kemudian, menghalangi proses pendaftaran yang dilakukan. Hanya saja, bakal pasangan calon yang berdasarkan hasil pemeriksaan swabnya positif itu memang tidak boleh hadir dalam proses pendaftaran itu,” ujarnya, Kamis (10/09/2020).
“Saat ini beliau diberi kesempatan istirahat dan melakukan isolasi diri, tapi KPU nanti terus melakukan komunikasi. Kami sudah melaporkan KPU RI terkait hal ini. Kami menunggu arahan selanjutnya,” sambungnya.
Meski demikian, ia menegaskan jika hal tersebut tidak mempengaruhi jadwal tahapan yang sudah ada. Selain itu, pasangan dari figur tersebut juga tetap diwajibkan mengikuti tahapan secara biasa.
“Tapi, bakal pasangan calon Bupatinya, yang dinyatakan negatif, itu tetap mengikuti pemeriksaan kesehatan seperti biasa,” terangnya.
“Jika memang benar adanya bacalon yang positif covid-19, maka KPU akan melakukan penundaan di dalam peraturan KPU 10 tahun 2010 pasal 50 C. Dalam kasus maka kami dapat melakukan penundaan proses pemeriksaan kesehatan bagi bacalon atau calon yang terpapar covid-19,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menjelaskan, meskipun salah satu calon diketahui positif covid-19, namun hal tersebut tidak mengharuskan KPU melakukan press rilis khusus terhadap laporan tersebut. Mengingat, covid-19 bukanlah salah satu hal yang terkandung dalam persyaratan pencalonan.
“Di dalam itu, tentu masing-masing KPU di daerah punya wewenang mengumumkan itu. Tetapi sebenarnya walaupun tidak diumumkan juga masalah. Karena, pertama itu tidak terkait pada pemenuhan syarat. Karena Covid-19, bukan dari bagian pemeriksaan kesehatan. Jadi tidak ada hubungan dengan penentuan lolos atau tidak. Tetapi, dalam konteks kehati-hatian bahwa setiap calon harus negatif COVID-19 untuk memberikan keamanan bagi orang sekitarnya dalam pelaksanaan tahap pemilu,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pasangan dari figur yang diduga positif covid-19 tersebut, H.Dani Iskandar berdalih jika pasangannya tersebut hanya mengalami sakit biasa dan bukan disebabkan COVID-19. Menurutnya, jika benar pasangan politiknya positif terpapar covid-19 maka KPU akan melakukan press rilis terhadap hal tersebut.
“Kalau positif COVID-19 kan pasti ada berita acara, tapi saya tidak pernah dapat berita acara itu. Mungkin dia hanya mengalami gangguan kesehatan biasa. Kalau dia positif COVID-19 kan pasti disampaikan secara resmi di publik,” Imbuhnya.
“Memang sudah berapa hari tidak menemani saya. Memang kebetulan tidak bersama beliau. Tapi beliau sudah dihimbau untuk istirahat di rumah sampai kondisinya membaik,” Tutupnya. (KT/RMA)