DPRD Dukung Penerapan Sanksi dan Denda Protokol Kesehatan

Tarakan, Kalpress – Sejak terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 terhadap penegakan hukum (Gakum) protokol kesehatan, membuat seluruh daerah kembali memperketat pengawasan guna memutus penyebaran pandemi covid-19. Selain itu, Intruksi Presiden (Inpres) tersebut juga memberi sanksi denda luar biasa terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Sofyan Udin Hianggio mendukung kebijakan pemerintah Kota Tarakan yang akan mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) tentang sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, sanksi ini perlu secepatnya diberlakukan guna mencegah penyebaran

Bacaan Lainnya

“Melihat kondisi saat ini cukup membuat kami khawatir. Karena setelah pelonggaran PSBB dilakukan, yang terjadi malah membuat penularan Covid-19 kembali muncul. Kebanyakan yang terpapar, malah pelaku perjalanan hingga akhirnya terjadi transmisi lokal,” ujarnya, Minggu (30/8/2020)

Menurutnya, sebaiknya pemerintah dapat bersikap lebih tegas untuk melahirkan efek jerah kepada pelanggar. Karena menurutnya, sejauh ini banyaknya kasus pelanggaran tidak terlepas dari lemahnya pengawasan.

“Jika ada orang perjalanan dinas atau orang ke Tarakan, keluarga melaporkan ke RT untuk memudahkan pengawasan. Apalagi habis melakukan perjalanan dari daerah zona merah atau hitam Covid-19 tidak melaporkan, harus diberikan sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan Muhammad Yusuf menerangkan, jika sebaiknya hal tersebut merupakan tanghung jawab bersama. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memandang aturan tersebut sebagai larangan, namun hal itu juga harus dipandang sebagai kewajiban.

“Jadi berkenaan dengan inpres yang dikeluarkan dalam penangganan covid-19, memang seluruh masyarakat harus memberikan dukungan sepenuhnya terkait hal tersebut,”tukasnya.

“Karena dalam perkembangan covid-19 di Kota Tarakan, sebelumnya Kota Tarakan sempat mengalami zero kasus. Bahkan setelah itu, terjadi perubahan dengan adanya beberapa persyaratan yang dinyatakan positif. Tentu hal ini menjadi pelajaran kita semua agar kita daoat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan,” sambungnya.

Menurutnya, jika hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab bersama, maka Kota Tarakan akan sulit terlepas dari cengkraman penularan covid-19. Sehingga dirinya meminta perhatian semua pihak agar saling bekerjasama menjalankan aturan tersebut.

“Ketika hal ini tidak menjadi perhatian bersama, maka hal ini bisa dapat memperparah keadaan. Hingga saat ini, kami di komisi 2 belum mendapatkan konfirmasi langsung terhadap penerapan inpres nomor 6 tahun 2020 terhadap peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan,”btuturnya.

Meski demikian, ia menyayangkan tidak ada koordinasi kepada DPRD Tarakan terhadap persiapan pelaksanaannya. Menurutnya, meski hal tersebut meneruskan intruksi presiden, namun pemerintah daerah tetap melibatkan DPRD dalam persiapannya. Sehingga hal tersebut dapat menjadi kajian bersama.

“Sehingga apa yang diputuskan pemerintah daerah dalam kebijakan kesehatan di masa pandemi saat ini, tentunya harus melalui koordinasi lembaga perwakilan rakyat.

“Terkait dengan sanksi dalam pelanggaran saat penerapan inpres, menurut saya tentu hal tersebut memerlukan kajian lebih lanjut. Karena, disetiap daerah memiliki kondisi berbeda. Tapi, pada intinya kami selaku komisi 2 mendukung apapun keputusan pemerintah daerah jika memang hal itu yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya. (KT/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *