Tarakan, Kalpress – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara yang sebentar lagi dilaksanakan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berkontribusi dalam menanggapi segala postingan yang berbau kampanye di media sosial. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15 dan Undang Undang nomor 57 tentang Aparatur Sipil Negara.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani menuturkan, rawannya pelanggaran etik yang terjadi menjelang pemilu, membuat hal tersebut memerlukan perhatian serius dalam setiap lembaga pemerintahan. Sehingga menurutnya, ASN diharapkan tidak berkontribusi pada setiap postingan di media sosial yang berbau politik.
“Sebenarnya secara institusi, ASN ini memang sudah dilarang oleh lembaganya, dalam hal ini kan sebenarnya juga melakukan pengawasan kepatuhan ini terhadap hal tersebut. Kalau dia berkontribusi misalnya ngelike atau menshare postingan berbau politik, maka ia bisa dikatakan terlibat dalam kegiatan politik,”tukasnya, Selasa (25/8/2020).
“Kalau misalnya dia tidak netral terhadap pelayanan, kapada masyarakat bukan urusan Bawaslu. Tetapi, ketika ini tidak netral beterkaitan dengan kepala daerah itu masuk dalam pintu pengawasan Bawaslu,” sambungnya.
Ia menjelaskan, meski hal tersebut diatur dalam PP ASN, namun hal tersebut dapat digunakan Bawaslu sebagai dasar pelanggaran. Sehingga Bawaslu bisa memproses dugaan pelanggaran tersebut dan meneruskannya ke Badan Kepegawaian.
“seorang ASN dilarang mengupload foto kandidat, termasuk tidak boleh nge-like maupun mengomentari. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun hal tersebut tidak dapat menjadi alasan ASN dapat menunjukkan dukungan pribadi.
“Kalau aturan Pemilu tidak memungkinkan menjerat karena belum tahapannya, tapi tentu itu bisa dikenakan aturan dari lembaganya. Tentu ada aturan yang melekat di lembaga ASN itu sendiri. Sehingga, bukan berarti karena sekarang belum kampanye, lalu seorang ASN bebas like, share, comment kandidat calon,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan jika Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi bagi ASN maupun lingkup lainnya. Mengingat topoksi Bawaslu hanya sabagai fasilitator penangganan kasus dan kemudian dapat dilanjutkan kepada lembaga masing-masing.
“Kalau misalnya ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan penyidikan. Dan setelah terduga melakukan klarifikasi, hasilnya akan disampaikan kepada kepala dari ASN itu bekerja. Nanti diteruskan kepada lembaganya untuk menentukan sanksi karena Bawaslu tidak memiliki wewenang terkait hal itu,”tutupnya. (KT/RMA)