Perluas Akses Keadilan, PKBH Universitas Borneo Tarakan & Mafindo Kaltara Edukasi Warga Soal Bantuan Hukum Gratis

TARAKAN, Kalpress.ID — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan (UBT) memperkuat komitmennya dalam memperluas access to justice bagi masyarakat Kalimantan Utara. Berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kaltara, kedua lembaga ini sukses menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di RM Celebes, Tarakan, Jumat (28/8/2026) malam.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, hingga perwakilan komunitas lokal ini berfokus pada pemenuhan hak-hak hukum masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Ketua PKBH UBT yang juga pengacara senior Tarakan, Mansyur, S.H., M.H., bersama Ketua DPW Mafindo Kaltara sekaligus akademisi FH UBT, Dr. Nurasikin, S.H.I., M.H., menginisiasi kolaborasi strategis yang menggabungkan edukasi hukum substantif dengan literasi digital.

Dalam sesi penyuluhan yang dimoderatori oleh Sekretaris Mafindo Kaltara Alma Morino, S.H., hadir dua narasumber utama yakni Dr. Nurasikin, S.H.I., M.H. dan Sukmawaty Arisa Gustina, S.H., M.H. (Kandidat Doktor FH Unhas/Perwakilan PKBH UBT).

“Bantuan hukum bukan sekadar urusan beracara di pengadilan, tetapi bagaimana negara hadir melalui instrumen hukum untuk melindungi hak-hak dasar warga negara tanpa terkecuali,” ujar Sukmawaty. Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Mafindo Kaltara sangat strategis agar warga tidak hanya melek hukum, tetapi juga bijak di ruang digital.

Selain membedah cakupan bantuan hukum gratis baik litigasi maupun non-litigasi, sosialisasi ini juga menyoroti mitigasi risiko hukum digital akibat maraknya disinformasi dan pelanggaran UU ITE. Dr. Nurasikin mengimbau warga untuk selalu menyaring informasi di media sosial agar terhindar dari jerat pidana.

Ke depannya, PKBH UBT dan Mafindo Kaltara berkomitmen membawa program edukasi serupa hingga ke pelosok Kalimantan Utara demi mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum dan kritis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *