TARAKAN, Kalpress.ID – Persoalan sengketa lahan di sekitar kawasan Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan memasuki babak baru. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Tarakan pada Rabu (12/8/2026) mengungkap fakta bahwa lahan yang bersinggungan tidak sepenuhnya berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), melainkan sebagian masih berada di luar BMN dan diklaim milik masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, menegaskan bahwa terungkapnya status tanah tersebut menuntut adanya pemisahan skema penyelesaian. Menurutnya, penanganan lahan yang sudah terdaftar sebagai aset BMN tentu memiliki jalur penyelesaian yang berbeda dengan bidang tanah yang belum masuk daftar BMN.
“Kalau terkait dengan yang sudah didata dan berbentuk SK Barang Milik Negara, saya rasa tidak perlu lagi kita RDP-kan. Karena ujung-ujungnya kalau masyarakat merasa itu hak miliknya, jalan yang tersedia adalah menggugat ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut,” ujar Rismanto.
Rismanto memaparkan bahwa persoalan ini sebelumnya pernah dibahas oleh DPRD Kaltara pada November 2025 yang menghasilkan rekomendasi agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi. Hasil verifikasi BPN dan tindak lanjut pihak bandara itulah yang kemudian memperjelas bahwa tidak seluruh lahan berstatus BMN.
“Dulu yang diketahui itu seolah-olah semua lahan masuk BMN. Sekarang baru terbuka bahwa masih ada tanah yang berada di luar BMN. Nah, tanah yang belum masuk BMN itu yang sebenarnya masih bisa kita bicarakan dalam RDP,” ungkap Rismanto.
Selain soal status BMN, Rismanto turut mengulas penggunaan acuan kepemilikan tanah di lokasi tersebut. Pihak BPN telah mengonfirmasi bahwa SK Gubernur Kaltim tahun 1974 yang sempat disinggung pihak bandara tidak dapat dijadikan acuan rujukan kepemilikan, sehingga acuan yang digunakan kembali pada peta Gambar Situasi (GS) tahun 1994.
Atas dasar itu, Rismanto meminta pihak bandara dan instansi terkait tidak menggantung status tanah milik masyarakat yang belum masuk BMN. Ia menekankan agar kepastian hukum segera diberikan, sembari mengingatkan agar proses hukum terhadap aset BMN tetap dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.









