TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Pengawasan terhadap penerimaan sektor pajak daerah terus diperketat oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalimantan Utara. Langkah tegas ini diambil guna meminimalkan potensi kebocoran anggaran serta memastikan kepatuhan penuh dari seluruh wajib pajak di wilayah Kaltara.
Dalam upaya pengawalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pdt. Robenson Tadem, hadir langsung dalam Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan terpadu ini menjadi sarana krusial untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil di lapangan. Verifikasi ketat difokuskan pada objek pajak strategis, mulai dari sektor otomotif, penggunaan bahan bakar, hingga sektor komoditas dan pertambangan.
Rincian potensi pajak yang menjadi sasaran evaluasi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen MBLB.
Pdt. Robenson Tadem menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan kunci transparansi pengelolaan pajak. “Kita tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif di atas kertas. Peninjauan langsung ke lapangan memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Robenson.
Ia menambahkan, sinergi yang terjalin dalam Satgas Pajak Daerah harus terus dipelihara secara konsisten. Hal ini penting agar pengawasan tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan kas daerah.
Dengan pengawasan berkesinambungan ini, DPRD Kaltara optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat secara signifikan. Pada akhirnya, pencapaian ini akan bermuara pada kemandirian anggaran pembangunan daerah yang jauh lebih kuat dan stabil.









