DPRD Kaltara Bantah Isu “Foya-foya” Anggaran Rp12,48 Miliar, Konsumsi untuk Ribuan Warga

TANJUNG SELOR, Kalpress.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya angkat bicara, terkait polemik anggaran makan dan minum tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp12,48 miliar.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Mohammad Pandi menegaskan, anggaran tersebut bukan untuk kepentingan internal atau “foya-foya” anggota dewan, melainkan murni untuk menunjang kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Ia juga menilai pemberitaan yang berkembang berpotensi menyesatkan jika tidak dipahami secara utuh. Sebab, belanja makan minum ini melekat pada seluruh aktivitas kedewanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Ini bukan konsumsi untuk dewan saja. Ini untuk masyarakat yang hadir dalam kegiatan dewan, seperti reses, kunjungan daerah pemilihan (Kundapil), sosialisasi Peraturan daerah (Perda) atau Sosperda, sosialisasi Ranperda (Sosranperda), hingga rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat Paripurna. Semua itu melibatkan publik,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam satu tahun, anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak tiga kali di seluruh daerah pemilihan (Dapil), Setiap anggota dewan menggelar kegiatan di lima titik, dengan jumlah peserta sekitar 150 orang per titik.

“Coba dihitung, satu anggota dewan saja bisa melibatkan ratusan orang dalam satu kali reses. Dikalikan 35 anggota dewan, itu sudah ribuan masyarakat yang difasilitasi. Jadi wajar kalau kebutuhan konsumsi besar,” jelasnya.

Tak hanya reses, kegiatan Sosperda dan Sosranperda juga rutin digelar di masing-masing dapil. Bahkan, kegiatan tersebut bisa berlangsung setiap dua bulan sekali, tergantung ketersediaan anggaran.

“Selain itu, RDP yang sering digelar secara mendadak juga menjadi faktor meningkatnya kebutuhan konsumsi. RDP biasanya menghadirkan masyarakat, OPD, hingga pihak terkait lainnya dalam jumlah yang tidak sedikit,” kata Pandi.

“RDP itu tidak bisa diprediksi. Ketika banyak pengaduan masuk, kita harus fasilitasi. Tidak mungkin masyarakat kita undang tanpa disiapkan konsumsi, apalagi jika berlangsung sampai jam makan,” sambung dia.

Pandi mengungkapkan bahwa angka Rp12 miliar merupakan pagu anggaran keseluruhan, bukan angka yang pasti dihabiskan. Realisasinya pun tetap bergantung pada intensitas kegiatan sepanjang tahun.

“Kalau tidak terpakai, anggaran itu kembali ke kas daerah sebagai Silpa. Jadi tidak benar kalau dianggap pasti habis,” ujarnya.

Pandi mengungkapkan tahun 2026 ini pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran kegiatan dewan sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Penghematan dilakukan dengan mengurangi sejumlah kegiatan serta meniadakan biaya sewa hotel untuk rapat-rapat dewan.

“Sekarang rapat tidak lagi di hotel. Itu sudah kita pangkas tapi konsumsi tetap ada karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Anggota dewan kalau di Tarakan menggunakan fasilitas Banhub, Jadi jangan dibilang tidak ada efisiensi,” ujarnya.

Pandi menambahkan pengelolaan konsumsi seluruhnya dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk secara resmi, bukan dikelola langsung oleh anggota dewan.

“Ini anggaran pelayanan publik, tujuannya untuk mendukung dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *