TARAKAN, Kalpress.ID – Persoalan mengenai penambahan jumlah Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) akhirnya mendapatkan jawaban melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Aturan ini disosialisasikan oleh Kemendagri dan Perpamsi Kaltara di Tarakan pada Kamis (9/10/2025).
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 secara tegas mengatur jumlah Dewas. “Mengenai dewas, di dalam perumda itu jumlah dewas itu setidaknya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah direksi,” ujar Yudia Ramli kepada awak media usai membuka sosialisasi di Swissbel Hotel Kota Tarakan.
Yudia Ramli menambahkan bahwa penentuan jumlah Dewas dan Direksi tersebut akan didasarkan pada hitungan rasio pendapatan dan belanja, serta kategori badan usaha. Regulasi terbaru ini juga mengubah nomenklatur Perumda menjadi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM), yang terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah pelanggan.
Tiga kategori BUMDAM yang ditetapkan, lanjut Yudia Ramli, meliputi ukuran kecil untuk pelanggan kurang dari 50.000, kategori sedang untuk pelanggan antara 50.000 hingga 100.000, dan kategori besar untuk pelanggan di atas 100.000. Pengklasifikasian ini menjadi landasan untuk penentuan struktur organ perusahaan, termasuk jumlah Dewan Pengawas.
Menanggapi aturan baru ini, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya siap menambah Dewas namun harus menunggu terpenuhinya persyaratan jumlah Sambungan Rumah (SR) aktif yang menjadi tolok ukur kategori perusahaan. Iwan menjelaskan bahwa jumlah direksi juga ditentukan oleh SR aktif tersebut.
Saat ini, jumlah pelanggan atau SR aktif Perumda Tirta Alam Tarakan baru mencapai 48 ribu sekian. Angka ini masih menempatkan mereka dalam kategori kecil. “SR aktif kita masih 48 ribu sekian. Kalau sudah 50 ribu minimal, bisa kita tambah satu dewas,” ungkap Iwan Setiawan, sembari menyebut bahwa surat permohonan penambahan Dewas dari Wali Kota telah dikirimkan ke Kemendagri namun belum mendapat balasan.
Dengan adanya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 ini, diharapkan Perumda Air Minum di seluruh daerah, termasuk Perumda Tirta Alam Tarakan, memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menata organisasi dan kepegawaiannya, demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.











