DPRD Bulungan Setujui Dua Ranperda

Bulungan, Kalpress.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Kamis (3/7/2025).

Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si. dalam sambutannya menegaskan pentingnya rapat paripurna kali ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi daerah. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan konstruktif.

“Kolaborasi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam membangun Kabupaten Bulungan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Syarwani.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati menyebutkan bahwa regulasi ini menjadi bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan.

Ia mengakui masih terdapat kekurangan yang menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.

“Masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Bupati, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perubahan regulasi ini membawa paradigma baru dalam pengelolaan pendapatan daerah yang lebih sederhana, efisien, namun tetap adil dan berkelanjutan.

“Dengan adanya ranperda ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menggali potensi pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Ini juga menjadi langkah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah demi pembangunan yang berkeadilan,” jelas Syarwani.

Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kedua perda tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *