Tarakan, KALPRESS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melanjutkan sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) inisial EH.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Tarakan, Jumat (8/3/2024), agendanya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor.
Alhamdulillah kita sudah selesai di sidang pembuktian menghadirkan saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media usai sidang, (9/3/2024).
Riswanto mengakui, sidang sempat berjalan alot karena saksi ahli, lama hadir. Sidang bahkan diskor untuk menunggu kedatangannya. Sidang pun selesai pada malam hari.
Riswanto menegaskan, bukti yang disampaikan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk menyusun putusan.
Dalam menyusun putusan, pihaknya juga tetap berlandaskan pada aturan yang ada. Baik Undang-Undang tentang pemilu, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.
Namun, Riswanto belum bisa memastikan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Ia hanya memperkirakan bisa saja putusannya lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh aturan yaitu 14 hari kerja, atau paling lambat tanggal 19 Maret.
Penasehat Hukum (PH) Pelapor, Abdulah menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya memperlihatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan laporan.
“Alat bukti yang kita serahkan kurang lebih ada 19 alat bukti yang kita sampaikan ke pihak Bawaslu,” ujarnya.
Ia pun sedikit lega. Pasalnya dari sidang itu, ia mendapatkan jawaban terkait status pelapor yang merupakan mantan narapidana.
“Ada jawaban yang memang kita pastikan bahwa mereka sudah mengakui dan mengiyakan bahwa ada tindak pidana berhubungan dengan administratif,” tuturnya.
Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga dinilainya turut menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Namun kesimpulan pihaknya tetap seperti sangkaan awal, adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
Sementara itu, Donny Tri Istiqomah, selaku PH terlapor menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan diketahui ada kepentingan politik.
“Kita akan tetap bertahan bahwa yang terjadi ini kan tentang persoalan saudara terlapor masih memenuhi syarat sebagai Caleg,” tegasnya.
Menurutnya, jika ini yang dipersoalkan maka mekanismenya bukan melakukan laporan pelanggaran administrasi tapi mengajukan permohonan sengketa untuk merubah atau membatalkan kliennya.
“Kalau dari keterangan ahli kami jelas, bahwa persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati, tidak bisa seorang caleg serta-merta langsung di aborsi begitu saja. Gunakan mekanisme yang tepat yaitu Mahkamah Konstitusi (MK),” Pungkasnya (*)











