KPU Tarakan Pastikan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Terlindungi Jaminan Sosial

Tarakan, Kalpress – Sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. KPU Tarakan memastikan seluruh petugas adhoc seperti PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Terlindungi Jaminan Sosial.

Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi. Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya yang menelan korban jiwa.

“Semua adhoc ya, baik itu PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Untuk APBN di Pemilu itu, ini masih digodok, kemungkinan prediksi kita Januari sudah tercover, sebelum hari pemilihan itu semua harus sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan”, Terang Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian Armandita, (30/11/2023).

Untuk premi, Lanjut Herry. Sebesar Sepuluh ribu sekian rupiah selama satu bulan, sudah mendapatkan perlindungan sosial.

“Termasuk untuk Pilkada, jadi nanti Pemilu di bulan Februari di Pilkada juga September, adhoc kita tercover”, sambungnya.

Santunan kecelakaan kerja yang diberikan antara lain cacat tetap, cacat permanen dan santun jika meninggal dunia dengan rumus masing-masing sesuai dengan honorium.

Total ada sebanyak 60 orang anggota PPS di Tarakan, dengan penyebaran 3 orang di setiap kelurahannya, dengan total 20 Kelurahan yang ada.

“Ditambah dengan 4 kecamatan dengan 20 anggota kecamatan, lalu KPPS di 663 TPS, kemudian ditambah dengan 2 petugas pengamanan seluruhnya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (*)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *