Akan Diresmikan Pada HUT Tarakan, Perda Wisata Pantai Amal Dalam Proses Penyelesaian

Kawasan Wisata Baru Pantai Amal, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Foto: korankaltara)

Akan Diresmikan Pada HUT Tarakan, Perda Wisata Pantai Amal Dalam Proses Penyelesaian

Kawasan Wisata Baru Pantai Amal, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Foto: korankaltara)

Tarakan, Kalpress — Rencana pelaksanaan pesta adat budaya Iraw Tengkayu yang berkaitan dengan HUT Kota Tarakan urung dilaksanakan karena waktu persiapan yang sangat pendek. Namun demikian, pesta adat budaya Iraw akan tetap digelar dengan cara sederhana.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, secara bersamaan pemerintah juga berencana akan meresmikan kawasan wisata baru Pantai Amal.

Dalam hal ini, Walikota Tarakan melalui Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan perda yang dipastikan akan selesai pada November lalu kini belum usai. Pasalnya, saat ini progres pembahasan Perda masih dalam perundingan DPRD Kota Tarakan.

“Meskipun belum selesai (perda) kita resmikan dulu tapi belum melayani masyarakat. Dan rencana peresmian tetap tanggal 15,” terang Hamid, Selasa (07/12/2021).

Lebih lanjut, Dikatakan Hamid, pembahasan perda yang dilakukan DPRD Kota Tarakan masih dalam proses penyelesaian. Pada pembahasan Perfa tersebut salah satunya yakni usulan tarif masuk (tiket) wisata dari pemerintah dengan besaran 30 ribu rupiah.

“Pemebahasan Perda ini kan masih diproses teman-teman dari (pansus) DPRD. Usulan tarif ini kan telah melalui segala bentuk pertimbangan juga,” jelasnya.

Sambungnya,”Kondisi pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan, pemeliharaan nya juga, serta kalau berkaca dari luar itu Bulu Kumba kalau tidak salah itu sama juga 30 ribu,” tambah dia.

Kendati demikian, Pemkot Tarakan tetap menunggu dan berharap Perda dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021. Selain itu, kata dia, keterlambatan penetapan Perda ini adalah suatu hal yang wajar. Karena dalam pembuatan Perda harus benar-benar baik dalam mengambil keputusan dan pertimbangan.

“Prosesnya memang harus benar-benar dilakukan, karena setelah ditetapkan tidak langsung digunakan, kita perlu koordinasi kembali ke Pemprov yakni dengan Gubernur Kaltara,” tandasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *