Pengecer Sanksi Pidana! Jual Gas Elpiji 3kg Diatas HET

Gambar ilustrasi.

Pengecer Sanksi Pidana! Jual Gas Elpiji 3kg Diatas HET

Gambar ilustrasi.

Tarakan, Kalpress — Maraknya penjualan gas 3 kilogram elpiji yang diperjual belikan tanpa izin di berbagai sosial media (sosmed) menjadi keluhan masyarakat. Dengan begitu gas 3 kilogram ini menjadi langka, terlebih saat ini masyarakat sedang menghadapi pendemi Covid-19. Saat ini banyak penjual gas 3 kilogram ini menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kota Tarakan melalui Kepala Bidang Perdagangan, Suwaji mengatakan sanksi berat bagi masyarakat yang menjual tabung gas tanpa izin pemerintah serta menjual di atas harga eceran tertinggi.

“Jadi begini kalau aturan dari pemerintahkan, pusat, provinsi, maupun kota, itu memang pendistribusian nya dari agen pangkalan resmi langsung ke masyarakat yang tidak mampu, jadi kalau kalau pengecer itu tidak sesuai dengan aturan” Jelasnya saat dikonfirmasi Kalpress.id (19/08/2021).

Suwaji menambahkan, ada dua sanksi bagi pengecer berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah.

“Pengecer itu sanksinya ada dua, pertama dia tidak memiliki izin dan yang kedua itu menjual di atas harga het, kalau lebih jauh itu bisa ditindak oleh pihak yang berwajib terkait sanksi hukumnya, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot, Gubernur, dan yang paling tinggi jika melanggar itu Surat Edaran presiden” Tambahnya.

Dijelaskan juga terkait ketentuan harga berdasarkan surat edaran pemerintah kota,
“Untuk darat itu harga tabung gas itu Rp 16.700, untuk wilayah pesisir itu Rp 18.700,”

“Kami sebagai instansi yang berkaitan dengan hal ini hanya mensosialisasikan, untuk tindak pidana nya itu kita serahkan kepihak berwajib” Tegasnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang melanggar akan ditindak pidana “Perlindungan konsumen dan/atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 dan/atau undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah”.

 

Penulis : Ahmadnurmansyah

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *