Ngopi di Islamic Center, Ustad Fahmi Bongkar Problematika Berqurban Awas Ada Request
Tarakan, Kalpress — Hukum ibadah kurban adalah Sunnah Mukkad bagi yang mampu melaksanakan. Artinya, berkurban di hari raya Idul Adha sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam demi mendapatkan kemuliaan Sang Khalik.
Dalam Ngobrol Perkara Islam (Ngopi) dengan tema Problematika Panitia Qurban yang dilaksanakan di Masjid Baitul Izzah, Islamic Center kota Tarakan, Minggu 18 Juli 2021.
Ustad Dr(cand) Fahmi Syam,B.IRKH (hons) M.E.I menuturkan, adanya beberapa perkara dan problematika di kepanitiaan qurban, ialah kurangnya edukasi pemahaman kepada panitia qurban.
“Jadi kajian ini berbicara tentang problematika, banyaknya masalah di kepanitiaan yang terjadi, yang pertama belum mempelajari fikih qurban yang utuh, yang kedua memang karena motivasi jadi panitia yang beda, jadi dia tidak paham dalam fikih qurban maka pembagiannya tidak sesuai” Tuturnya kepada kalpress.id (18/07/2021).
“Sementara ujung tombak pembagian qurban ya panitia qurban, ada hak-hak khusus sepertiga shohibul qurban, sepertiga di hadiah kan, sepertiga fakir miskin, problemnya banyak panitia qurban mengambil jatah khusus sendiri, ini tidak dibenarkan dalam Islam karena ada ketentuan tersendiri” Tambahnya.
Dengan adanya kajian ini, ia berharap bisa memberikan pemahaman tentang ketentuan penyembelihan dan pembagian hewan qurban.
“Harapannya ada kajian ini, inilah dibenahi pelan-pelan, panitia diberikan faham tentang fikih qurban, kemudian panitia diberitahukan tugas wewenang itu apa saja, dengan harapan ada perbaikan ke depannya”.
Kendati demikian, Fahmi mengatakan tentu dalam pembagian qurban ini ada hak khusus bagi penerima, salah satunya untuk pembagian hewan qurban bagi saudara fakir dan non muslim, dikalangan ulama sendiri ini memiliki perbedaan pendapat.
“Ada ulama yang mengatakan boleh, dan ada ulama mengatakan tidak boleh, menurut saya pribadi saya mengikuti ulama yang mengatakan boleh, dengan catatan harus yang diutamakan yang fakir dan muslim, jadi kalau sekitar situ fakir dan muslim artinya sudah dapat semua, dan sisa yang di hadiah kan kepada orang kaya, mending nanti diambil sedikit, dikasih kepada fakir yang non muslim, ini untuk nilai kebersamaan dan nilai kemanusiaan juga boleh” Terangnya.
Adapun waktu tertentu dalam melaksanakan Ibadah kurban ini, juga dilakukan dengan cara menyembelih hewan peliharaan yang sesuai dengan kriteria tertentu. Pelaksanaannya ialah 4 hari. Yakni pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) ditambah selama 3 hari tasyrik.
“Untuk penyembelihan hewan qurban, itu setelah salat idul adha sampai empat hari tasyrik, 10 sampai 14 dzulhijjah, ketika menyembelih hewan qurban sebelum shalat idul adha tidak diterima itu qurban nya, dan lewat dari empat hari tertentu ini juga tidak diterima, jadi empat hari inilah ketentuan penyembelihan hewan qurban”.
“Untuk hewan qurban nya itu harus binatang ternak, ketentuan hewan qurban yang berkaki empat seperti unta, sapi, kambing, dan harus sehat dan tidak cacat, jadi kalau untuk qurban hewan seperti ayam itu tidak masuk, ketentuan nya satu ekor kambing untuk satu orang, dan sapi untuk tujuh orang” Jelasnya.
Terakhir, Islam menghendaki agar ibadah yang berdimensi spiritual bisa melahirkan rasa sosial. Seperti ibadah shalat yang harus melahirkan semangat amar makruf nahi mungkar. Puasa harus melahirkan rasa empati terhadap yang miskin. Sholat dan zakat adalah dua kosa kata yang selalu bergandeng bersama, tak bisa dipisahkan.
“Kalau berbicara tentang keutamaan, pertama kita menjalan kan perintah Allah, yang kedua ini sebagai bentuk syukur kita kepada Allah, dan bersedekah yang paling dianjurkan bulan ini ialah berqurban, sehingga pada hakikatnya orang yang berkurban itu bentuk syukur kepada Allah yang diberikan nikmat kepadanya, maka dengan adanya qurban pada hakikatnya dapat mengikis sifat dengki nya orang miskin, yang pada akhirnya persaudaraan semakin erat, dan silahturahmi berjalan” Pungkasnya.
Penulis : Ahmad Nur
Editor : Redaksi Kalpress.id