PWI dan SMSI Tarakan Desak Kepolisian Segera Ungkap dan Hukum Berat Penembak Jurnalis di Sumut

PWI dan SMSI Tarakan Desak Kepolisian Segera Ungkap dan Hukum Berat Penembak Jurnalis di Sumut

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Seorang jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, yang juga Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara, yang tewas dengan luka tembakan di dalam mobil yang dikendarainya, Sabtu (19/6/2021), mendapat sejumlah respons keras dari elemen organisasi wartawan di Bumi Paguntaka.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan Andi Muhammad Rizal mengecam sekaligus mengutuk keras tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa seorang jurnalis.

Selain tindakan itu adalah kekerasan terhadap jurnalis, juga telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. Untuk itu, PWI Tarakan mendesak Kepolisian mengusut tuntas pelaku kekejaman terhadap pers.

“PWI Tarakan turut berduka atas meninggalnya almarhum Marsal, mewakili seluruh pengurus dan anggota PWI Tarakan, kita mengutuk keras tindakan biadab pelaku penembakan terhadap salah seorang insan pers di Sumut, dan mendesak aparat hukum khususnya pihak Kepolisian, agar segera mengungkap tuntas pelaku, serta memberikan hukuman berat, seberat-beratnya agar tidak terjadi kembali dikemudian hari kekerasan terhadap pers saat menjalankan tugas kewartawanan,” tegas pria berkacamata yang akrab dipanggil Ichal.

Senada dengan Ichal, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tarakan Ika Ratnawati juga mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap pers, dan meminta aparat Kepolisian memproses kasus ini secara profesional.

“Kita semua elemen dan bagian dari Jurnalis meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat memperoses kasus ini secara profesional juga untuk rekan-rekan jurnalis di Tarakan selalu mengedepankan keselamatan saat menjalankan tugas dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” Tegasnya.

Lanjutnya, wartawan adalah profesi dimana seorang yang bekerja memberikan informasi yang akurat, terpercaya yang berasal dari sumber yang dapat dipercaya untuk di publikasikan melalui media untuk  masyarakat luas.

Namun sayangnya, tidak sedikit yang menganggap bahwa pers adalah profesi yang mencari kesalahan orang lain. Padahal pers itu pilar ke empat demokrasi yang mana bila diantara empat itu tidak ada, maka tidak berjalannya suatu negara dan juga profesi pers saat menjalankan tugas, kewartawanannya juga dijamin oleh Undang-Undang yang merajut kepada Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.

Maka sangat disayangkan apabila ada oknum yang sengaja menyakiti maupun melukai bahkan membunuh seorang wartawan dikarenakan takutnya informasi yang disajikan pers menyangkut diri oknum yang bisa terbongkar semua kebusukan yang selama ini dilakukan. (Humas PWI Tarakan)

 

 

Editor : Redaksi Kalpress.id

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *