Ambil Hak Kelola, Pemkot Tarakan Gerak Cepat Garap Perumda Pelabuhan
Tarakan, Kalpress – Menjawab permintaan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah Kota Tarakan tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Peusahaan Milik Daerah (Perumda) untuk Pelabuhan Tengkayu 1.
Perumda itu adalah Perumda Pelabuhan yang merupakan syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Tarakan dari Gubernur Kalimantan Utara untuk memiliki hak kelola Pelabuhan Tengkayu 1.
Proses penggarapan Perda ini diungkapkan langsung oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes di temui Kalpress.id.
“Progressnya sudah masuk ya di prolegda kita sudah disampaikan juga ke DPRD mudah-mudahan itu bisa dipercepat sehingga kita bisa sampaikan ke pak Gubernur dan pak wagub bahwa sudah selesai perdanya tinggal nanti mengatur bagaimana tata cara pengelolaan nya”
Khairul juga menjelaskan, bahwa pengelolaan Pelabuhan Tengkayu 1 nantinya akan disistemkan bagi hasil dengan pemerintah provinsi.
“Kalo sementara ini nanti itu untuk pengelolaan dengan sistem bagi hasil tapi apapun itu saya kita dalam perjalanannya nanti dilihat saja itukan semua tetap masih bisa dievaluasi untuk sehat atau kurang sehatnya Perumda nanti” Imbuhnya
Lebih jauh, orang nomor satu Tarakan ini menegaskan bahwa nantinya bukan hanya Pelabuhan Tengkayu 1 saja yang akan masuk kedalam pengelolaan di Perumda Pelabuhan.
“dan kalau memungkinkan nanti akan dikelola juga pelabuhan-pelabuhan lain termasuk pelabuhan ferry dan juga pelabuhan kita yang kain contoh pelabuhan Pamusian yang dikelola aneka usaha sekarang, dan nantinya kan bisa merger aneka usaha tadi nantinya akan mendapati jenis usaha baru” Tutup Khairul.
Penulis : Endah Agustina
Editor : Redaksi Kalpress.id