Kerjasama Pers dan Pemerintah, Salah Satu Penentu Meningkatnya Indeks Kebebasan Pers di Kaltara

Kerjasama Pers dan Pemerintah, Salah Satu Penentu Meningkatnya Indeks Kebebasan Pers di Kaltara

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – 3 Mei 2021 kemarin, merupakan hari Kebebasan Pers Internasional.

Kebebasan pers merupakan hal penting, untuk membuat orang mendapatkan informasi seluas-luasnya, transparan dan mencerahkan. Pers adalah jembatan yang selama ini bertindak sebagai media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara, Datu Iskandar Zulkarnaen menegaskan, bahwa menurut data dari Dewan Pers presentase kebebasan pers di Kalimantan Utara menurun dari tahun 2018 dan saat mencapai angka 70%.

“Sempat tertinggi lah kita ya, poinnya itu sempat tertinggi kemudian beberapa tahun ini menurun tapi masih di atas 70% artinya sebenarnya tidak masalah ya masih aman cuma ya cenderung menurun aja” Ungkapnya kepada Kalpress.id, Selasa (04/05/2021).

Datu juga menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan naik turunnya presentase kebebasan pers di Kalimantan Utara, salah satunya adalah kerjasama yang dibangun oleh pemerintah dan media terkait.

“Karena seperti daerah lain juga kan, kita tergantung langganan berita dengan pemerintah beda kalau media itu nda langganan berita dari pemerintah pastikan mungkin lebih bebas tapi karena ada kerja sama sedikit banyak itu yang mempengaruhi kan pasti istilahnya umpamanya pemerintah bilang jangan memberitakan ini itu kan media tidak enak karena kerja sama tadi” Ujarnya.

Terakhir, Datu menuturkan harapan untuk pers di Kalimantan Utara agar PWI Kalimantan Utara dapat melakukan kerja sama yang baik mengenai peranan pers dengan Polda Kalimantan Utara.

“Harapannya ya ini kan sebuah langkah awal kan kita sudah kerja sama dengan polda karena setau kita ini baru PWI Kaltim yang menindak lanjuti MOU Dewan Pers dengan Polri. Kalo kita baru PWI Kaltara dengan Polda Kaltara artinya umpama ada pelanggaran supaya tidak langsung dijerat dengan UU ITE tapi lebih ke Undang-undang yang langsung terkait tentang pers” Pungkasnya.

 

Penulis : Endah Agustina

Editor : Andi MR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *