Naik 3 Persen, Ini Wilayah Dengan Pajak PJU Termahal Di Kaltara
Tarakan, Kalpress – Naiknya pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tarakan, membuat beban pembayaran masyarakat otomatis bertambah. Dengan naiknya pajak PJU sebesar 3 persen membuat total pajak PJU Kota Tarakan naik sebesar 5 persen.
Meski demikian, kota Tarakan bukanlah wilayah di Kaltara dengan pajak PJU tertinggi. Hal itu disampaikan Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono.
“Semula kan 2 persen, naik menjadi total 5 persen. Kalau untuk token, berlaku tertanggal 1 juni. Kalau untuk pasca bayar berlaku hingga bulan Juli. Jadi pembayaran menyesuaikan beban pelanggan. Misalnya, katakanlah pembayarannya bulan ini Rp 100 ribu, bulan depan jadi Rp 105 ribu,” ujarnya, (02/05/2021) kemarin.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan wewenang Pemerintah daerah, sedangkan PLN hanya sebagai pihak yang melaksanakan. Dalam hal ini pihaknya hanya sebagai pemasok dan penampung pembayaran pajak.
“Jadi pajak tanggungan jalan ditetapkan oleh pemerintah bersama DPRD, menjadi produk sebuah Perda. Namanya Perda pendapatan pajak daerah. Nah, salah satunya adalah pajak penerangan jalan sebesar 5 persen, khusus Industri sebesar 3 persen. Itu sudah ditetapkan di Bulan Januari 2020. Tapi karena Pandemi Covid-19, sempat ditunda. Baru bulan Juni ini akan dilaksanakan,” terangnya.
Besaran pajak 5 persen, masih terbilang kecil dibandingkan 3 Kabupaten lainnya di Kaltara seperti Nunukan, KTT dan Bulungan yang memiliki pajak PJU di atas 5 persen. Sementara Kabupaten Malinau menyandang Kabupaten dengan pajak PJU terendah di Kaltara yang hanya sebesar 3 persen. (JRT/ICB)
Daftar besaran Pajak PJU Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara :
1. Bulungan : 10 persen
2 Kabupaten Tana Tidung : 10 persen
3. Nunukan : 6 persen
4. Tarakan : 5 persen
5. Malinau : 3 persen