Pandangan NU Mudik dan Larangan Pemerintah

Pandangan NU Mudik dan Larangan Pemerintah

Penulis : Ahamd Soleh (Wakil PCNU Tarakan)

Bacaan Lainnya

Tarakan – Mudik merupakan tradisi yang terjadi setahun sekali dimana perantau memanfaatkan Hari Raya Idul Fitri sebagai momen pulang dari perantauan setahun sekali, selain untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung, juga mengajarkan kita untuk selalu rindu dan cinta terhadap kampung halaman حب الوطن من الأيمان

Tapi, karena faktor wabah Covid 19 maka kita dilarang mudik dan juga perlu kita ketahui bahwa mudik bukan perkara wajib di dalam syariat Islam, tapi termasuk dalam katagori mubah bahkan bisa di tingkat level sunnah kalau niat ditata dengan betul.

Maka dari itu, kita harus mendukung pemerintah dan taat kepada nya, karena kalau kita tidak taat kepada pemerintah bisa-bisa kita berdosa sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin

انه تجب طعاعة الامام فيما امر به ظاهراوباطنا مما ليس بحرام او مكروه فالواجب يتأكد والمنذوب يجب وكذا المباح ان كان مصلحة

Wajib mentaati pemimpin dalam semua hal yang telah diperintahkan, secara lahir dan batin, selama bukan perkara haram atau makruh. Perkara wajib semakin wajib untuk ditaati, perkara sunah menjadi wajib, begitu juga perkara mubah jika mengandung kemaslahatan umum.

Maka nya aturan pemerintah menjadi penyempurna syari’at islam, seperti yang di jelaskan dalam kitab At Tasyri’ Al-Janai

تعتبر القوانين والقرارات واللوائح مملكة التشريع الإسلام لأن الشريعة تعطي لأولي الأمر حق التشريع فيما يمس مصلحة الأفراد ومصلحة الجماعة بالنفع

Undang-undang keputusan dan program pemerintah dianggap sebagai program penyempurna syari’at Islam karena syari’at memberikan hak kepada pemerintah untuk membuat undang-undang yang menyentuh kemaslahatan dan memberikan manfaat kepada individu dan kelompok. (NU Tarakan) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *