Tarakan, Kalpress – Terhitung 2 hari lagi, pelaksanaan debat publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara akan dilangsungkan, atau tepatnya Senin 25 Oktober 2020. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian terkait akses peliputan media massa secara langsung.
Saat dikonfirmasi, Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 sudah menjelaskan jumlah kuota dan pihak yang hadir. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah nanti akan ada ruang untuk wartawan dalam melakukan peliputan di dalam debat.
“Mungkin sebaiknya perlu ditegaskan apakah media dapat melakukan peliputan secara langsung dan berapa jumlah yang dibolehkan. Supaya nanti terjadi kesalahpahaman saat debat berlangsung. Karena tentunya masyarakat juga memerlukan perkembangan informasi dari debat publik,” terangnya, Jumat (23/10/2020).
Meski demikian, menurutnya jika nantinya tidak dapat dilakukan secara langsung, pihaknya mencoba untuk mengajak semua media mematuhi hal tersebut. Karena menurutnya, kesehatan merupakan prioritas utama dalam bekerja.
“Mungkin KPU memiliki pertimbangan tersendiri yah, tentu kita tidak bisa melihat satu sisi saja. Saya melihat, dalam hal ini dengan aturan pemilu di masa pandemi ini, memang cukup mempengaruhi aktivitas peliputan dalam agenda politik. Namun saya melihat tentu hal ini dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
Dijelaskannya, di era saat ini media dapat mengandalkan kemajuan teknologi untuk tetap menjalankan aktivitas peliputan. Meski mengakui masih terdapat banyak hambatan, hal itu hanya bersifat sementara.
“Saya kira di zaman yang serba canggih saat ini wartawan dapat memanfaatkan teknologi jika memang peliputan secara langsung sulit dilakukan. Bisa saja dengan mengamati live streaming yang disediakan KPU atau melalui radio. Itu bisa kita manfaatkan,” terangnya. (KT/RMA)