Lolos Tes Kesehatan, 3 Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Diminta Lengkapi Berkas

Tanjung Selor, Kalpress – Komisi Pemilihan Umum (KPU )Provinsi Kaltimantan Utara (Kaltara), melaksanakan rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara tahun 2020. Minggu, (13/09/2020).

Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami di konfirmasi melalui via telpon menyebutkan, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mana setelah dilaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan beberapa waktu lalu segera diumumkan melalui pleno.

Bacaan Lainnya

“Sesuai yang kita ketahui, ada 3 bakal pasangan calon (Bapaslon), yang mana kita temukan semuanya belum memenuhi syarat dari beberapa pengecekan dokumen,” ungkapnya.

Dari 3 pasang bakal calon ini, beberapa dokumen masih ada yang belum lengkap. Sehingga, diputuskan oleh KPU untuk diperbaiki dan dilengkapi. Berkas tersebut juga telah diserahkan kepada LO masing-masing bapaslon.

“Contohnya, RPJMP-nya belum ditandatangani oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, ada pula yang hanya satu saja yang tandatangan maka perlu ditandatangani lagi supaya lengkap,” sambungnya.

Selain itu, KPU juga mendapati LHKPN dari bapaslon itu belum sesuai format yang ada. Yang diinginkan penyelenggara adalah tanda terimanya, yang saat ini belum diserahkan kepada KPU.

“Ada juga yang belum memenuhi syarat karena belum ada surat keterangan dari pihak berwenang terkait surat tidak memiliki tunggakan pajak,” jelasnya.

Suryanata mengakui, yang prinsip dari syarat pencalonan, yakni semua bapaslon hasil pemeriksaan kesehatannya Memenuhi Syarat (MS). Data yang diterima dari RSUD Provinsi di Tarakan, semua memenuhi syarat dan telah bebas narkoba.

“Alhamdulillah, Peserta kita seluruhnya dari 3 pasang ini kesehatannya dinyatakan MS dan bebas narkoba,” ucapnya.

Ia menegaskan, masa perbaikannya berada di tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020. Jika tidak penuhi, maka akan berpengaruh pada proses pencalonan dan berimplikasi terhadap penetapan atau bisa saja batal. (RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *