80 Persen, Pemkot Tarakan Terima Keluhkan Permasalahan Lahan

Tarakan, Kalpress – Tahun 2020 ini, Kota Tarakan kembali mendapatkan 10.000 bidang alokasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tarakan Timbul TH Simanjuntak, kepada Kalpress.com usai memberikan Sertifikat secara sismbolis kepada warga di 6 Kelurahan, Senin (14/09/2020) Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.

Bacaan Lainnya

“6 kelurahan tersebut, Kelurahan Juwata Krikil 1.100 bidang, Juwata Luat 2.100 bidang, Mamburungan 1.100 bidang, Mamburungan Timur 1.100 bidang, Kelurahan Kampung Satu SKIP 1.600 bidang, dan terakhir Kelurahan Pantai Amal 2.000 bidang serta ada juga tambahan yang belum terpetakan ada sekitar 1.000 bidang, jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tarakan dr. Khairul., M. Kes mengakui, permasalahan yang paling banyak diterima oleh pemerintah daerah mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, yakni sengketa lahan antar warga maupun, warga dengan instasi yang ada.

Bahkan, Khairul menjelaskan, pihaknya sampai mencari solusi melakukan mediasi, dan ada pula yang sampai ke meja hijau (pengadilan) dengan kasus yang sama.

“Kita tidak bisa pungkiri, 80 persen memang kasus warga Tarakan yang sering kita terima ini pasti sengketa lahan, jadi bersyukurlah dengan adanya PTSL ini maka semua lahan yang ada sudah memiliki alas hukum, dan untuk tahun 2020 ini kan semua digratiskan”, tambah orang nomor satu Tarakan ini.

Khairul menghimbau, warga maupun instansi yang telah menerima sertifikat alas hukumnya, jangan sampai melupakan kewajibannya untuk pembayaran pajak baik itu Pajak bumi dan bangunan (PBB) , Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lain sebagainya.

“Ya, ini yang penting. Sebagai masyarakat atau warga negara yang baik, jangan lupa bayar pajaknya karena memang sesuai yang disampaikan pak kepala BPN sekitar Rp. 15 miliyar pendapatan daerah dari program PTSL ini. Jika kita hitung dari tahun 2017 awal PTSL ini sampai tahun 2020 ini sekitar 20.400 bidang sertifikat tanah yang sudah diterbitkan.” Tutupnya. (RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *