Direktur BUMD Pusat Akui, PDAM Tarakan Sehat Seuai Amanat Permendagri Nomor 23

Tarakan, Kalpress.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Alam PDAM Tarakan mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat. Kesehatan BUMD ini tidak hanya terbukti dari kinerja keuangan, namun juga dari kontribusi tahunan melalui penyetoran dividen yang signifikan.

Hal ini diungkapkan oleh Drs. H. Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, usai menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (9/10/2025).

Indikator Kesehatan dan Kontribusi Kepala Daerah

Menurut Yudia Ramli, kesehatan BUMD diukur berdasarkan dua indikator utama: kinerja keuangan dan kinerja non-keuangan.

“Perumda Tarakan sendiri, untuk PDAM, pertama, kami melihat sehat dan kedua sudah memberikan dividen yang signifikan,” ujar Yudia.

Ia menilai capaian Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan ini layak dijadikan contoh bagi PDAM di wilayah lain. Kunci keberhasilan tersebut, lanjutnya, adalah dukungan penuh dari kepala daerah setempat.

“PDAM Tarakan bisa menggeliat dengan cepat karena BUMD dikawal dan didukung kepala daerah,” jelas Yudia.

Sosialisasi Permendagri Baru

Kegiatan sosialisasi ini berfokus pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, yang menjadi acuan baru setelah Permendagri sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Permendagri baru ini memperkuat tata kelola kepegawaian BUMD dan melakukan penyesuaian dasar hukum dari UU Nomor 23 ke UU Nomor 32. Tujuannya adalah mendorong BUMD agar memiliki kontribusi positif yang lebih besar kepada daerah, baik melalui pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa poin penting yang diatur dalam Permendagri terbaru:

  • Dewan Pengawas (Dewas): Jumlah Dewas diatur spesifik, sekurang-kurangnya sama dengan jumlah direksi.

  • Rasio Keuangan: Diatur terkait rasio pendapatan dan belanja.

  • Kategori BUMD Air Minum: BUMD Air Minum dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah Sambungan Rumah (SR) aktif:

    • Kecil: Kurang dari 50.000 pelanggan SR.

    • Sedang: Di angka di atas 50.000 hingga 100.000 pelanggan.

    • Besar: Di atas 100.000 pelanggan.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., (batik merah di tengah) serta turut dihadiri oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Wilayah Kalimantan Utara.

Tantangan dan Capaian Layanan

Yudia Ramli juga menyampaikan pesan kepada seluruh PDAM di Indonesia agar memperhatikan cakupan layanan. Untuk populasi sekitar 300.000 penduduk, idealnya harus mengejar 30% cakupan SR, yaitu sekitar 100.000 SR.

“Saat ini data [Tarakan] 54.000 SR, tinggal 46.000 dan ini harus dikejar,” pungkasnya.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, yang turut hadir dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Wilayah Kalimantan Utara, menyampaikan komitmennya.

Berkat upaya dan langkah strategis Pemerintah Kota Tarakan bersama PDAM, Wali Kota mengungkapkan bahwa cakupan layanan air bersih di Kota Tarakan kini telah mencapai sekitar 93 persen.

“Forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman regulasi dan tata kelola BUMD Air Minum. Dan yang lebih penting adalah siapa yang menjalankan PDAM agar semakin maju dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Wali Kota Khairul. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *