Larangan Ekspor Batu Bara Januari 2022, BI Kaltara Lakukan Asesmen Terkait Dampaknya
Tarakan, Kalpress – Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian dan PKP2B.
Kebijakan tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi di wilayah penghasil batu bara juga akan berpengaruh dengan adanya kebijakan tersebut.
Demikian larang itu diperkuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
“Kami (BI) masih melakukan penilaian dan asesmen yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, hal ini hanya dialami Indonesia hal serupa juga dialami oleh banyak negara,” terang Teddy Arif Budiman, Kepala Bank Indonesia (BI) Kaltara Teddy Arif Budiman, (7/2/2021).
Lebih lanjut, Teddy menuturkan berdasarkan data kelompok hasil tambang masih mendominasi nominal ekspor Kaltara secara akumulatif. Pada tahun 2021 sektor ini memberi kontribusi dari 80 persen.
“Ditahun 2021 itu 846 juta USD, dibandingka dengan 2020 kami mencatat sebesar 745 USD sampai dengan September 2020, artinya terjadi peningkatan dalam hal ekspor batu bara di Kaltara, sementara 20 persennya dari sektor lain,” tuturnya.
Dalam hal ini ia menegaskan, berkaitan dengan pertumbahan perekonomian di Indonesia, pihaknya akan tetap mendukung keputusan pemerintah pusat.
“Kami dari BI tetap melakukan penyusuaian dan pengendalian. Kalaupun ada pelarangan ekspor tidak mempengaruhi kondisi inflasi di Kaltara. Sehingga kedepan dengan adanya keputusan begini bisa dihindari defisit listrik,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id