Dipengaruhi Dua Subsektor Pertanian, NTP di Kaltara Meningkat 0,73 Persen

Dipengaruhi Dua Subsektor Pertanian, NTP di Kaltara Meningkat 0,73 Persen

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga merupakan perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dengan Indeks Harga yang dibayar oleh Petani (Ib) dimana komponen Ib hanya meliputi Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Berdasarkan data BPS Kalimantan Utara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kalimantan Utara Desember 2021 sebesar 111,60 atau naik 1,15 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

“Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat Indeks Harga yang Diterima oleh Petani dibandingkan dengan Indeks Harga Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal,” terang Kepala BPS Kaltara, Tina Wahyufitri. (7/1/2022).

Hampir semua subsektor mengalami penurunan NTUP kecuali subsektor Hortikultura dan Tanaman Perkebunan Rakyat. Peningkatan NTUP tertinggi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 4,46 persen, sedangkan penurunan terjadi pada subsektor Peternakan sebesar 1,00 persen.

“NTUP pada Subsektor Hortikultura yang memiliki nilai rasio di bawah 100. Hal ini menunjukkan bahwa petani Subsektor Hortikultura mengalami penurunan dalam hal perdagangan dimana harga yang mereka bayar mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada harga yang mereka terima terhadap tahun dasar (tahun 2018),” jelasnya.

Selain itu, hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 4 Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Utara pada Desember 2021, NTP Provinsi Kalimantan Utara naik 0,73 persen dibandingkan NTP November 2021, yaitu dari 107,88 menjadi 108,67 yang berarti petani mengalami surplus atau peningkatan daya beli karena harga yang mereka terima mengalami peningkatan yang lebih cepat daripada harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar (2018=100).

“Peningkatan NTP Desember 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura naik sebesar 3,38 persen, dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 4,26 persen. Sedangkan NTP pada Subsektor

Tanaman Pangan turun sebesar 0,86 persen, Peternakan turun sebesar 1,43 persen, dan Subsektor Perikanan turun 0,28 persen,” paparnya.

Peningkatan NTP ini dikarenakan oleh perubahan indeks harga yang diterima petani (It) lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib).

“Berdasarkan NTP per subsektor Kaltara pada Desember 2021, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 98,43 persen, disusul Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 97,66 persen. Kemudian Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 151,79 persen, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 103,30 persen, dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 104,95 persen,”  tandasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *