Penyesuain Tarif Baru PDAM Akan Diterapkan, Mengacu Pada SK Gubernur

.

Penyesuain Tarif Baru PDAM Akan Diterapkan, Mengacu Pada SK Gubernur

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan

Tarakan, Kalpress – Bakal rencana penyesuaian tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota Tarakan, akan dilakukan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa penyusuaian tarif nanti akan dilakukan pihaknya dengan mengacu kepada SK Gubernur Kaltara. Agar tak membebani masyarakat, pihaknya akan melakukan penyesuaian dan akan dilihat berdasarkan pendapatan dan kekuatan ekonomi masyarakat.

“Kita akan menyesuaikan tarifnya, karena keputusan Gubernur ada keterlibatannya, kalau itu tidak dilaksanakan dalam 3 tahun PDAM akan diturunkan menjadi BLUD atau UPT,” terangnya, Jumat (17/12/2021).

Dikatakan Iwan, penyesuaian tarif pembayaran air telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar 15 persen dan diberi kurun waktu selama tiga tahun.

“Nanti kita lihat jangan sampai ada masyarakat yang merasa terbebani, dalam Permendagri bahwa kewajiban pemerintah hanya menyediakan 10 meter kubik, sisanya itu mandiri. Tarif rata-rata Kota Tarakan saat ini sebesar Rp. 5.200 sedangkan berdasarkan SK Gubernur minimal Rp. 7.600. Saat ini prosesnya sudah pembahasan boleh biro hukum dan ekonomi, tentu melibatkan PDAM juga,” jelas dia.

Kendati demikian, dengan adanya penyesuaian tarif ini, Iwan menuturkan, pihaknya optimis bahwa pendapatan PDAM akan semakin tinggi. Ia menjelaskan, pendapatan kotor PDAM pertahun mencapai 60 miliar, dengan penyesuaian tarif bisa sampai naik 900 juta, mungkin pertahun naik 70 milyar.

“Nantinya pihak PDAM tidak perlu lagi bergantung kepada pemerintah untuk keperluan operasional pelayanan, sekarangpasang jaringan pemerintah, Instalasi Pengolahan Air (IPA) juga pemerintah, bikin pipa tersier untuk ke sambungan pemerintah juga,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *