Ada Sanksi 100 Juta! Satpol PP Jengkel Masih Banyak Ruko dan Rumah tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih

Ada Sanksi 100 juta! Satpol PP Jengkel Masih Banyak Ruko dan Rumah tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih

Bacaan Lainnya

Tarakan, Kalpress – Peringatan Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), warga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih sebagai makna terhadap sejarah bangsa dan pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara tercinta ini. Walaupun demikian, masi banyak saja warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut tak terkecuali di kota Tarakan.

Memantau situasi dan kondisi seperti sekarang ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tarakan, Hanip Matiskan mengingatkan kepada warga kota Tarakan tentang Surat Edaran kepada masyarakat agar tetap menghormati dan menaati peraturan yang di buat oleh pemerintah, tentang pemasangan atau pengibaran bendera merah putih.

“Surat edaran sudah jelas, sejak bulan Juli mengimbau masyarakat memasang bendera di depan rumah. Tapi masih banyak yang tidak memasang bendera,” Imbuhnya kepada kalpress.id (11/08/2021).

Ia menuturkan, saat ini dirinya cukup kecewa terhadap usaha ruko yang belum mematuhi peraturan yang sudah diterangkan oleh pemerintah terkait pemasangan bendera Merah Putih terkhususnya di sebagian panjang Jalan Yos Sudarso. Padahal mereka sudah sangat lama sekali menetap di kota Tarakan seharusnya mereka mencerminkan jiwa Nasionalismenya kepada masyarakat umum.

“Itu ruko-ruko usaha di pinggir jalan saya lihat masih banyak tidak memasang bendera. Padahal memasang bendera ini hanya satu tahun sekali. Saya melihat itu tidak mencerminkan jiwa nasionalis sebagai warga negara,” ujarnya.

Kawasan Markoni Kota Tarakan

“Padahal itu sudah diintruksikan sebelum masuk Agustus. Secara pribadi saya jengkel sekali lihat pengusaha-pengusaha toko yang tidak menghormati hari kemerdekaan. Padahal mereka sudah beranak pinak di sini. Siapa pun latar belakangnya kita kan warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat tidak harus mempunyai alasan apapun untuk tidak mengibarkan bendera merah putih. Mengingat bahwa harga bendera merah putih tidaklah mahal, selain dari itu pemasangan bendera ini hanya di lakukan setiap sebulan sekali selama setahun.

“Masa mereka tidak sanggup membeli bendera. Mereka punya penghasilan besar sedangkan harga bendera tidak sampai Rp 50 ribu,” tutur Hanip.

Dijelaskannya, padahal himbauan dan surat edaran sudah di sebarkan kepada setiap kelurahan yang ada di kota Tarakan, tetapi masi banyak saja warga yang belum mengibarkan bendera di setiap tempat tinggal mereka.

“Setiap kelurahan sudah disampaikan agar mengimbau warganya. Itu ada sanksi bagi yang tidak memasang, kami beri peringatan dulu kalau tetap ngotot itu bisa di kenakan sangsi. Karena ini sudah berhubungan dengan ideologi nasionalisme,”

Kawasan Bom Panjang Kota Tarakan

“Maksud kita itu tolong kita hormati himbauan pemerintah menghormati negara, kan tidak ada susahnya juga memasang bendera sekali. Kalau perlu buatlah tiang bendera permanen di depan ruko, kan itu digunakan setiap tahun, rutin. Ini bukan persoalan bagaimana tapi bagaiman cara kita menghormati perjuangan pahlawan kita,” pungkasnya.

Sebab di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Penulis : Herliansyah

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *