HMI Cabang Tarakan: PPKM, Kami Bersama Pedagang Kaki Lima

HMI Cabang Tarakan: PPKM, Kami Bersama Pedagang Kaki Lima

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Tarakan, Muhammad Aprian Adistya

Tarakan, Kalpress – Jauh dari kata Indonesia yang sehat sejahtera, dimana rakyat hidup tanpa bayang-bayang bermacam penyakit. Rakyat semakin hari semakin takut dengan keberadaan wabah yang tak kunjung reda.

Bacaan Lainnya

Beragam kebijakan di keluarkan para pemangku kebijakan agar angka persebaran virus dapat ditekan.

Para tenaga kesehatan ditugaskan oleh pemerintah dan bekerja diluar kemampuan seperti biasanya. Namun tak jarang dijumpai kabar berita terkait jumlah korban yang terus berjatuhan.

Dalam kondisi demikian, pemangku kebijakan mengambil langkah sigap dengan menerapkan PPKM yang sampai sejauh ini telah memasuki level 4. PPKM diterapkan selain bermaksud menekan persebarannya juga agar wabah dari Kota Wuhan bernama Corona itu hilang dari peredaran.

Tak disangka lewat kebijakan tersebut, banyak protes dilontarkan oleh khalayak umum khususnya para pedagang kaki lima (PKL). Mereka menganggap kebijakan PPKM justru membatasi ruang gerak dalam mencari nafkah sehari-hari.

Pasalnya, penerapan PPKM bagi para PKL mengharuskan adanya pembatasan pengunjung hanya sebanyak 50% dari biasanya. Sedang untuk jam operasional hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kekurangan penghasilan kemudian dirasakan oleh masyarakat. Gelombang unjuk rasa kemudian bertebaran meminta agar pemerintah mencari alternatif lain dalam menyikapi masalah yang dihadapi para pelaku ekonomi kecil itu.
Memang benar adanya selama PPKM bergulir, bantuan sosial (bansos) lewat APBN dan anggaran lainnya terus turun ke masyarakat.

Masalahnya adalah bantuan bagi wilayah yang menerapkan PPKM itu sendiri kadang lambat dan tidak tepat sasaran karena distribusi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Alhasil, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat bingung mencari tambahan pendapatan.

Kondisi demikian bila dibiarkan berlarut, maka akan menambah pekerjaan rumah semakin banyak yang harus dipecahkan. Masalah yang mencolok mata itu harus segera selesai berangsur-angsur. Mencarikan obatnya yang mujarab dan dapat ditanggung bersama adalah suatu keharusan.

Di Kota Tarakan, menyikapi banyaknya kasus Covid-19 yang terus bertambah, pemerintah setempat melalui instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerapkan PPKM layaknya kabupaten/kota di Jawa-Bali. PPKM di Kota Tarakan akan dimulai dari tanggal 26 Juli-08 Agustus 2021.

Menanggapi hal itu, HMI Cabang Tarakan melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Aprian Adistya kemudian meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan hajat hidup orang banyak sebelum pelaksanaan PPKM mendatang.

Dalam menjalankan kebijakan di bidang kesehatan itu, pemerintah diminta agar memperhatikan para pelaku ekonomi kecil agar masalah-masalah serupa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak terjadi di Bumi Paguntaka–sebutan Tarakan.

Pemerintah haruslah mengakomodir kepentingan PKL agar kekurangan penghasilan tidak berdampak pada para pelaku usaha.
Alangkah lebih baik agar pemerintah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lebih dulu kepada masyarakat yang berpotensi akan terdampak dengan adanya kebijakan tersebut.

Kemudian dalam memaknai peraturan Permendagri No 22 Tahun 2021 tidak terlalu saklek dan harus memperhatikan peraturan di daerah.

Dan yang terakhir, meminta agar pihak aparat keamanan dapat menertibkan secara santun pelanggar protokol kesehatan bila PPKM benar-benar akan diterapkan di Kota Tarakan.

 

Sumber : Humas HMI Cabang Tarakan

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *