Menunggu Peraturan Pusat, 2.972 Karyawan Pemkot Tarakan Siap-Siap Terima Notif THR
Tarakan, Kalpress – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sebesar Rp30,6 Triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di APBN 2021.
Meski demikian, pemerintah pusat masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR hingga ke daerah-daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan Hamid Amren menuturkan, bahwa belum ada informasi resmi mengenai THR yang diterima oleh Pemerintah Kota Tarakan.
“secara resminya belum diterima namun informasi yang non resmi melalui informasi-informasi itu ada yang mengatakan H-10 ada juga yang mengatakan H-1 lebaran harus sudah dibayar” tuturnya (26/04/2021)
Amren menjelaskan, hal ini tidak tidak lepas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk saat ini Sekretaris Daerah telah melakukan komunikasi dengan BPKPAD tetapi juga belum mendapat informasi dari pusat.
“Saya komunikasikan ke BPKPAD sampai sekarang juga belum diterima, termasuk siapa yang dapat, apakah Eselon II juga dapat nah ini juga kita belum dapat informasi yang akurat” Jelasnya.
Sementara itu, di tahun sebelumnya (2020) Pemerintah kota Tarakan menyiapkan Rp13 Miliyar untuk dana THR kepada 3.100 Pegawai. Namun, untuk di tahun ini ada penurunan karena berkurangnya Pegawai PNS menjadi 2.972.
“Inikan pegawai kita terus berkurang, ada yang pensiun, banyak yang pindah keluar daerah, ada juga satu-satu meninggal dunia, kalau tahun lalu seingat saya kurang lebih 13 Miliyar, tahun ini mungkin kurang dari itu.”
Untuk nominalnya, besaran THR 2021 diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan yang melekat di dalamnya.
“Besaran gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)” Tutup Sekda. (ENH/ICB)