Menunggak Miliyaran Rupiah, BPJS Dukung FKUI Kaltara Kawal Kewajiban PT. Intracawood Manufacturing
Tarakan, Kalpress – Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Nanda Shidiq Saputro membeberkan permasalahan PT. Intraca untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum terbayarkan sepenuhnya.
“Intraca kemarin sudah ada tindak lanjut juga dari Kejaksaan. Kemarin juga sudah bayar lagi. Tapi memang belum bisa menutupi seluruhnya, paling tidak sudah ada progres” Ujarnya
Nanda menambahkan, pihaknya terus aktif melakukan koordinasi dengan Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tarakan. Informasi yang didapat PT. Intraca sudah membayarkan 1 bulan lagi tunggakan, dan sampai saat ini pihak BPJS masih menunggu untuk tindakan di bulan selanjutnya.
Jumlah kerugian yang ditanggung oleh negara terkait masalah tersebut kisaran Rp 7 Miliar dari total sebelumnya sekitar Rp 8 Miliar, “kan total ada 1700an karyawan yang menunggak, sekarang kan sudah bayar 2 bulan sekitar 1,4 M (Miliyar). Namun jumlah tunggakan tersisa sekitar Rp 7 Miliar lagi” Tutur Nanda.
Nanda menegaskan bahwa untuk sanksi yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada PT. Intraca adalah sanksi administratif sesuai PP No. 85-86.
“Kalau sanksi dari pihak BPJS hanya bisa memberi sanksi administratif ya sesuai PP No. 85 dan 86 baik itu berupa denda dan permohonan untuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Berarti ini Wilayahnya ke Dinas Perijinan kemudian untuk sanksi lagi kita bekerjasama dengan Disnaker serta Kejaksaan yang lebih paham” Tegasnya.
Disisi lain, pihak BPJS Ketenagakerjaan terus mendukung aksi dari serikat pekerja yang terus bergerak menuntut PT. Intraca agar segera melaksanakan kewajibannya.
“Sudah bersatu mereka (serikat buruh) ingin mendorong perusahaan harus melakukan kewajibannya. Kita mendorong FKUI Kaltara ini untuk lebih aktif lagi agar teman-teman yang ingin mencairkan (Jaminan Hari Tua) JHT nya dapat segera terealisasikan dan tidak tertahan-tahan” Tutupnya (ENH/ICB)