Terseok-Seok, PT. Intracawood Janji Bayarkan BPJS Karyawan Yang Menunggak

Terseok-Seok, PT. Intracawood Janji Bayarkan BPJS Karyawan Yang Menunggak

Kepala Unit Legal PT. Intracawood Manufacturing, Berta ditemui Kalpress.id belum lama ini.

Tarakan, Kalpress – Kepala Unit Legal PT. Intracawood Berta membenarkan, adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.700 pekerja, sesuai yang diperjuangkan oleh Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara, berapa hari terakhir ini.

Berta menjelaskan, tidak terbayarkan nya ribuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dampak pandemi Covid-19 yang juga menghantam perekonomian perusahaan secara internal.

“saat ini memang belum terbayarkan sepenuhnya, bukan tidak dibayar ya tapi belum dibayar. Akibat pandemi ini, bukan hanya berpengaruh pada penggajian tapi sumber bahan baku, pemasaran dan lain-lain sehingga cash flow nya perusahaan itu tidak mampu memenuhi semua, salah satunya ya itu (BPJS Ketenagakerjaan)” Ujar Berta, Kamis (22/04/2021).

Berta juga menuturkan dalam hal ini PT. Intracawood Manufacturing tetap berkomitmen untuk memberikan hak-hak karyawannya seperti tidak terjadi pengurangan karyawan, karyawan tetap mendapatkan gaji setiap bulan dan dapur internal terus beroperasi.

Sementara itu, Divisi Manager Haryanto menegaskan apa yang dialami karyawannya terkait kecelakaan kerja akan ditanggung secara pribadi oleh perusahaan.

“Terkait kecelakaan kerja karyawan kita tangani kok secara pribadi, ibaratnya ya secara pribadi personal bukan melalui BPJS lagi. Walaupun pihak BPJS ndak nangani sudah. Tapi tidak ada niat kita untuk tidak bayar. Kita kembali dulu ke skala prioritas salah satunya kewajiban perusahaan terhadap gajinya”.

Haryanto berharap untuk kedepannya permasalahan ini segera normal kembali dan tidak terjadi lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kota Tarakan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 774 juta lebih, atas tunggakan iuran ribuan karyawan PT. Intracawood Manufacturing yang belum dibayarkan kurang lebih 9 bulan lamanya.

“pasca menerima surat kuasa 19 Maret 2021 lalu, Kejaksaan langsung melakukan pemanggilan kepada badan usaha ini (PT. Intracawood Manufacturing) karena tidak patuh dan mengabaikan kewajibannya” Jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negara Kota Tarakan Agung Rohaniawan, SH dikonformasi awak media belum lama ini.

Lanjut Agung “Lima hari setelah kami panggil, setidaknya tanggal 30 atau 31 itu ternyata sudah ada pembayaran. Dari BPJS menyampaikan langsung suratnya ke kita bahwa sudah ada progres realisasi sekitar Rp 774 juta dari total sekitar Rp 8 Miliaran lebih kerugian negara jika tidak dibayarkan”.

Agung menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti begitu saja, pihaknya akan terus melakukan progres-progres dalam menegakkan hak-hak daripada pekerja, serta mengembalikan uang negara yang belum dilunasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Bulan ini kita akan panggil lagi untuk mengetahui progres pembayaran selanjutnya, semoga pihak perusahaan selalu koperatif dan bisa menyelesaikan ini”, tutupnya. (ENH/ADR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *