Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda
Tarakan, Kalpress – Proses Penyitaan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan Kota Tarakan di RT 13 Kelurahan Binalatung Kecamatan Tarakan Timur pada (Kamis 22/04/2021) lalu, terpaksa ditunda. Karena masyarakat sekitar, memblokade jalan yang akan dilalui panitra Pengadilan Negeri Tarakan.
Sebagai pemohon, Sugianto alias Acong yang didampingi kuasa hukumnya serta sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, menolak eksekusi yang merupakan sebuah gudang yang merupakan penyimpanan dan penjemuran ikan tipis dan rumput laut.
Sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum termohon dan panitra Pengadilan Negeri Tarakan. Karena salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, yang merupakan satu-satunya akses menuju bangunan yang akan disita, tidak mengizinkan panitra eksekusi untuk melewati jalan tersebut.
Pemilik lahan, Muhammad Nurkan menerangkan, masyarakat tidak mengizinkan panitra melintasi jalan dengan alasan tidak adanya kejelasan eksekusi.
“Lahan yang mau dieksekusi tidak jelas, hanya mengada-ngada. Saya sebagai pemilik lahan jelas melarang. Karena mereka-mereka yang tinggal di sini yang punya usaha, dan sudah izin dengan saya serta membayar kontrak. Intinya, si Pemohon tidak hadir,” ujarnya.
Sementara itu, karena kapasitasnya hanya mengamankan eksekusi, petugas keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tarakan, lebih bersikap tenang dan mengambil cara persuasif, untuk menghindari perselisihan antara pihak keamanan dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Human PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menuturkan, negosiasi dengan warga dianggap tidak menghasilkan titik temu. Panitra Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa harus menunda penyitaan eksekusi dan akan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Jadi sita eksekusi itu berdasarkan putusan nomor 4 PDGTS 2020, ternyata menurut informasi tertunda. Karena masyarakat memblok akses masuk ke lokasi yang akan dilakukan sita eksekusi. Selanjutnya yang kami lakukan menunggu permohonan sita eksekusi dari pemohon,” pungkasnya. (JRT/ICB)