Tarakan, Kalpress – Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes Tegaskan tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Tempat Hiburan Masyarakat (THM) Plaza Tarakan.
Dijelaskannya, sejauh ini memang tidak ada cela hukum untuk memperpanjang HGB THM Plaza tersebut, sehingga dengan berakhirnya HGB pada 21 Agustus 2021 mendatang, status bangunan yang ada di THM tersebut kembali dikelola pemerintah Kota Tarakan.
“Tidak ada cela untuk memperpanjang, kecuali misalnya lahan kosong dibangun baru, itu baru bisa. Karena setelah ini kita ingin membangun kembali THM menjadi pusat perbelanjaan modern,” ujarnya, (23/03/2021).
Untuk itu, kata Khairul, akhirnya diputuskan solusi yang bisa digunakan hanya satu, yaitu sewa menyewa.
Mantan Sekda Tarakan tersebut menerangkan, pembangunan nantinya direncanakan akan dilakukan pemerintah pusat dengan menggunakan APBN. Menurutnya langkah tersebut cukup tepat sebagai strategi daerah untuk tetap menjalankan pembangunan dengan keterbatasan keuangan.
“Kita harapkan kan dari Kementerian PUPR, kita ingin melakukan pasar modern atau mall. Tapi itu bangunannya yang bangun pusat, setelah selesai, dikasih ke kita,” jelasnya.
Selain itu, dibeberkannya pihaknya juga menyiapkan opsi kedua, THM dapat dikelolah swasta dalam kurun waktu yang ditentukan dan nantinya dapat dikembalikan ke Pemkot Tarakan setelah kurun waktu 25 tahun.
Dari sisi pedagang, nantinya pasar dapat menerapkan sistem sewa kepada pedagang yang menempati komplek THM maksimal 5 tahun, dan diperpanjang lagi selama 5 tahun.
“Jadi statusnya nanti sewa menyewa saja. Dan itu bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali,” tutupnya.