Tarakan, Kalpress – Diduga melakukan pengrusakan hutan lindung atau penebangan pohon di wilayah kawasan hutan lindung, tiga orang berinisial IS, SY dan RS diamankan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Ketiga pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa kayu hasil olahan, kayu batangan, kampak, parang dan gergaji. Kemudian diserahkan ke penyidik Unit Tipidter, pada Senin (26/10/2020) lalu.
“Dugaan sementara para pelaku sudah melakukan penebangan di kawasan hutan lindung sejak Minggu (25/10/2020) lalu. Jadi kayu yang diamankan ini merupakan hasil penebangan selama dua hari” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Tipidter Ipda Dien F Romadhoni, Sabtu (31/10/2020).
Lanjut Dien, dari barang bukti kayu tersebut sebagian ada yang masih gelondongan, batangan dan yang baru habis ditebang serta ada juga yang telah dipotong-potong sebanyak 30 batang. Dari keterangan pihak kehutanan, jenis kayu yang dirambah oleh pelaku adalah jenis kayu meranti.
Diketahui, dari ketiga pelaku salah satunya masih berusia dibawah umur. Para pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan perambahan hutan oleh Polhut saat melakukan patroli. Dengan menggunakan cara manual yang mana kayu tersebut akan dijadikan papan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap pelaku, mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MT. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sih MT itu” katanya.
Karena perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasa 12 huruf b junto pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, pengrusakan hutan. Serta, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena para terdakwa melakukan tindakan pidana bersama-sama. (RB/RMA)