Tarakan, Kalpress – Majunya Irwan Sabri sebagai Cawagub pada Pilgub Kaltara, menimbulkan polemik serius di internal partai Demokrat. Atas tindakan itu, Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, yang resmi memberhentikan Irwan kader Partai Demokrat terhitung sejak Kamis (29/10/2020) kemarin.
“Keputusan tersebut ditetapkan DPP Partai Demokrat karena, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat yang berbunyi bahwa keputusan serta kebijakan DPP Partai harus dipatuhi oleh seluruh pengurus yang ada di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat Provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Umum DPW Demokrat Kaltara Muddain Kepada Kalpress.com, Jumat (30/10/2020).
Lanjutnya, dalam proses Pilkada Kaltara keputusan DPP partai Demokrat ialah memberikan dukungan kepada Zainal-Yansen untuk maju sebagai cagub dan cawagub Kaltara. Sementara, Irwan Sabri juga turut maju sebagai Cawagub Kaltara melalui partai politik lain, sehingga hal itulah yang dianggap melanggar.
“Atas dasar itu, maka DPP mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Irwan Sabri karena dianggap melanggar keputusan DPP. Mekanismenya adalah diusulkan oleh DPC, ditembuskan ke DPP, dan surat keputusan dikeluarkan oleh DPP partai Demokrat,” tutupnya. (KT/RMA)