Tarakan, Kalpress – Sesuai Imbauan terkait penularan dan penyebaran COVID-19, dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Satpol PP Tarakan melakukan patroli di sejumlah tempat rekreasi dan rumah makan. Hai ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya klaster baru saat cuti bersama berlangsung.
Kurang lebih 30 personil akan dikerahkan untuk melakukan patroli. Tim akan dibagi secara mobile.
“Kita antisipasi di akhir pekan ini perkumpulan massa akan terjadi, sehingga kita akan melakukan patroli rutin pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Patroli biasanya dilakukan pagi dan malam hari, nanti ada juga dari TNI dan Polri” ungkap Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Hanip Matiksan, Kamis (29/10/2020).
Adapun target dari razia selama masa cuti bersama, diantaranya adalah tempat rekreasi seperti Pantai Amal dan tempat-tempat yang akan mengumpulkan masyarakat lebih banyak termasuk cafe saat malam hari.
“Karena rekreasi lainnya juga masih ditutup seperti Taman Berkampung.
Salah satu yang menjadi alternatif dari warga untuk rekreasi ya itu tadi wisata Pantai Amal, apa lagi kalau hari Minggu biasanya memang ramai. Kita akan pantau aktivitas masyarakat pada siang hingga malam hari” katanya
Hanip menuturkan, masih adanya penambahan pasien Covid-19 pihaknya juga akan melibatkan pihak Kelurahan dan Ketua RT, sebagai salah satu pencegahan.
Dari beberapa kali patroli yang dilakukan, masih didapati masyarakat yang bandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker. Padahal sosialisasi telah dilakukan.
“Kalau instruksi terkait, pemberian sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar belum ada. Tapi sanksi sosial tetap kita berikan yakni saksi menyanyikan lagu nasional dan membacakan isi pancasila” katanya.
Namun dikatakan Hanip, apabila pelanggar sudah keluar dari SOP maka akan dilakukan penahanan KTP dan sanksi serta sanksi sosial yakni menyapu jalan.
“Kalau seperti itu mau tidak mau kita berikan tindakan tegas nantinya” tutupnya. (RB/RMA)