Kepolisian Tegas Tidak Akan Memberi Izin Keramaian Selama COVID-19

Tarakan, Kalpress – Masih ditengah pandemi COVID-19, pihak Kepolisian memastikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang mengumpulkan massa tidak akan diberikan, tidak terkecuali juga kegiatan kampanye di Pilkada tahun 2020 ini.

Hal tersebut sesuai perintah dari Polda Kaltara dan Mabes Polri, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa tidak akan diterbitkan izinnya.

“Jika sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak diperbolehkan. Namun, sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19, jaraknya harus ditentukan dan batas maksimalnya kalau di ruangan kecil kan tidak mungkin bisa 50 orang,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Intelkam Iptu Muhadi, Jumat (09/10/2020).

Sementara, terkait izin jika ada paslon yang ingin melakukan kegiatan kampanye, izinnya tetap dikeluarkan oleh Polda Kaltara, namun apabila kegiatan tersebut berlangsung di Tarakan maka personil Polres Tarakan hanya melakukan pengawasan saja.

“Nanti dari Polda Kaltara akan memerintahkan kami untuk mengecek lokasi yang digunakan bersama tim satgas. Nanti akan dinilai apakah ruangannya layak atau tidak serta membuat layout tempat kegiatan, setelah itu Polda akan mengeluarkan STTP,” katanya

Tidak hanya kampanye, aksi demo dan kegiatan pernikahan juga masih dilakukan pembatasan.

“Kalau pernikahan tetap harus dilaksanakan maka wajib mematuhi protokol kesehatan yang ada, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan, mencuci tangan” imbuhnya

Lanjutnya, adapun rekomendasi bisa dari Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Tarakan, yakni tamu yang datang hanya dari keluarga inti dan keluarga dekat. Nantinya kegiatan yang mendapat rekomendasi tersebut, tetap dilakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan.

“Sebelum membubarkan kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sesuai prosedur melalui imbauan dan peringatan. Tapi kalau masih ngotot kami akan bubarkan secara paksa dan itu harus menggunakan protap yang ditentukan pemerintah juga” tutupnya. (RB/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *