KPU Kaltara : Petugas KPPS Wajib Rapid Tes

Tarakan, Kalpress – Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 hingga 23 November mendatang.

Untuk itu, KPU Kaltara sudah menyiapkan segala persyaratan bagi warga yang berminat berpartisipasi sebagai anggota KPPS tersebut. Seperti batas usia mulai 20 hingga 50 tahun, KPU juga mewajibkan calon petugas wajib melakukan rapid test sebagai penyesuaian pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Waktu pendaftaran dibuka selama 36 hari, tapi kami memperkirakan akan ada perpanjangan waktu pendaftaran kalau kurangnya peminat. Penyelenggara yang lalu, banyak PPDP yang tidak mau di-rapid test karena takut kondisi trauma dan sebagainya. Sehingga, kami minta ini menjadi bagian syarat pendaftaran,” ujar Anggota KPU Kaltara Hariadi Hamid, Jumat (02/10/2020).

Lanjutnya, ia menuturkan jika masa kerja KPPS ini dimulai sejak 24 November dan berakhir pada 23 Desember, yang mana petugas KPPS ini dapat diambil dari warga sekitar TPS berada.

“Memang ada beberapa tantangan dalam proses perekrutan. Mislanya, terkait jumlah desa yang banyak namun dengan jumlah orang yang tidak terlalu banyak. Pemilu 2019 lalu, banyak pelajaran yang kami ambil sehingga sistem kerja tahun ini lebih ideal dan harapannya KPPS lebih fit tanpa ada satu pun yang meninggal,” harapnya. (KT/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *