Dianggap Tidak Imbang, KPU Kaltara Revisi SK APK

Tarakan, Kalpress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, akan melakukan revisi terkait Surat Keputusan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan analisa KPU Kaltara, yang mana titik lokasi APK tidak sesuai dengan jumlah APK.

“Contohnya saja untuk pemasangan baliho di 5 Kabupaten/Kota yang kami fasilitasi. 10 yang bisa dicetak oleh paslon ini  tidak masalah dan jumlah titiknya bisa mencukupi” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid. Jumat, (02/10/2020) kepada Kalpress.com.

Namun yang menjadi problem tersebut yakni, umbul-umbul dan spanduk tidak sesuai dengan titik lokasi. Sehingga di dalam SK antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan revisi terkait SK tersebut.

“Kemudian titik yang ada nantinya di distribusikan sesuai dengan regulasi. Misalnya, ini kan banyak sekali posko yang dibentuk oleh paslon, apakah itu mengatasnamakan posko tim kampanye, relawan dan ada juga yang mengatasnamakan pihak lain atau kelompok-kelompok masyarakat yang mulai mendukung paslon itu” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya ingin memberikan legitimasi terhadap posko-posko pendukung sebagai titik pemasangan APK dalam masa kampanye.

“Jangan sampai mereka bikin posko lalu memasang APK itu dianggap ilegal, dan ditindak oleh Bawaslu kita kan tidak ingin seperti itu” katanya.

Adapun  opsi berikutnya yakni memberikan perluasan titik lokasi kampanye, diperbolehkan di lahan atau rumah warga. Dengan syarat ada izin tertulis dari pemilik rumah.

Tidak hanya itu, jika badan swasta lainnya ada yang ingin menyewakan atau pun memberikan secara cuma-cuma. Maka regulasinya tetap sama yakni dengan tetap mendapatkan izin secara tertulis.

“Jadi ada perluasan dari titik lokasi pemasangan APK itu, ada yang disediakan dari hasil koordinasi dari Pemerintah daerah, kemudian ada yang bisa di posko dan juga rumah warga serta badan swasta lainnya. Sepanjang itu kemudian terdaftar secara resmi dan mendapatkan izin tertulis,” tutupnya. (RB/RMA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *