Tarakan, Kalpress – Bukannya tobat, seorang pria berinisial NX (25), kembali berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat peredaran gelap narkotika atau melanggar Undang-undang pasal 115 tahun 2009.
NX diketahui baru bebas dari penjara tahun 2017 lalu. Namun, karena tidak memiliki pekerjaan sejak keluar dari penjara. Pemuda tersebut kembali terjun ke dunia gelap narkoba setelah dijanjikan untung yang menggiurkan.
Berkat laporan masyarakat, NX diamankan Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara sekitar pukul 00.45 Wita, di sekitar Jalan Mulawarman, Tarakan Barat, pada Minggu (20/09/2020).
Dari penggeledahan badan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti, dua bungkus plastik bening berisi sabu dalam ukuran kecil, yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.
“Barang bukti yang diduga berkaitan dengan sabu yakni, satu bundle plastik klip yang digunakan sebagai pembungkus sabu. Uang sebesar Rp. 200 ribu didalam dompet, diduga merupakan hasil penjualan sabu,” terang Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol. Heri Sulesmo melalui Kanit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji Santoso, Selasa (22/09/2020) kepada Kalpress.com.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita celana yang digunakan NX untuk menyimpan sabu, satu unit motor merk Yamaha Vega KU 3841 GL dan HP yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
“Dari pengamatan yang dilakukan, NX ini seperti menunggu seseorang di depan toko tersebut. Setelah diamati tim kemudian bergerak langsung mengamankan NX, saat di geledah dan didapati beberapa barang bukti dari pakaian yang dikenakannya” ujarnya.
Selanjutnya NX, yang merupakan warga Jalan Sesanip, Kelurahan Karang Anyar ini. Dibawa ke Mako Brimob Polda, untuk dimintai keterangan. Kemudian baru diserahkan ke Polres Tarakan, untuk penyelidikan lebih lanjut. (RB/RMA)