Tarakan, Kalpress – Menindak lanjuti keresahan masyarakat yang mengalami peningkatan tarif Gas Alam mencapai 200 persen, menimbulkan banyak protes dan kecaman dari berbagai kalangan tidak terkecuali kalangan akademisi.
Menanggapi hal tersebut, Sales Representative PGN Area Tarakan Bramantyo Saputra menegaskan sejauh ini Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak pernah menaikan tarif gas alam. Dijelaskannya, adanya lonjakan tarif di masyarakat disebabkan dari adanya akumulasi kekurangan pembayaran di bulan sebelumnya. Sehingga, sisa pembayaran tersebut dibebankan pada pembayaran terbaru.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak pernah menaikan sehingga tidak benar jika ada anggapan tarif PGN naik. Jadi sebenarnya adalah adanya lonjakan berasal dari sisa kekurangan tarif penagihan bulan sebelumnya. Kalau tarif gasnya, permeter titik itu tetap mulai 2017 bulan Maret sampai saat ini tarif gas tetap sama,” ujarnya, Jumat (18/09/2020).
Adanya akumulasi beban tersebut disebabkan karena kondisi pandemi covid-19 yang membuat petugas tidak dapat melakukan pengukuran kilometer secara langsung di lapangan. Sehingga hal tersebut membuat PGN mengambil langka menghitung asumsi pemakaian normal sebelum pandemi untuk menjadi dasar tarif pembayaran masyarakat di masa pandemi COVID-19.
“Jadi di Bulan April dan Mei kami tidak melakukan pencatatan meter karena terjadinya COVID-19 dan PSBB. Ketika kami melakukan pencatatan kembali, itu kan terjadi di Bulan Juni. Nah April dan Mei kami hanya menggunakan data asumsi dari pemakaian bulan sebelumnya. Jadi, ketika kami kembali untuk melakukan pencatatan meter, maka berapa angka yang di meteran itulah yang kami catat,” tukasnya
Menurutnya, langka tersebut cukup relevan karena bekerja sesuai aktivitas pemakaian. Meski demikian, jika sebagian masyarakat menganggap tarif tersebut diatas pemakaian normal, maka hal tersebut tidak bisa menjadi petokan untuk membantah sistem yang telah ada.
“Karena meter ini kan tidak mungkin berbohong. Kalau gasnya mengalir, berarti meterannya berputar dong. Kalau pelanggan merasa pola pemakaiannya tetap sama, itu kan tidak bisa menjadi patokan. Karena kan beterkaitan soal tarif, PGN tidak bisa memutuskan secara sepihak. Tentu ini telah menjadi kebijakan pusat terutama BPH Migas. Dan kami PGN tentunya wajib mengikuti terhadap mekanisme pelaksanaannya,” tuturnya.
Oleh karena itu, sejak jauh hari pihaknya telah menyediahkan wadah kepada masyarakat dalam melakukan pencatatan kilometer secara mandiri. Sehingga menurutnya, masyarakat seharusnya dapat memanfaatkan wadah tersebut dalam memberikan laporan setiap bulannya. (KT/RMA)