Kelengkapan Berkas Pendaftaran Bapaslon Harus Dipenuhi Minggu Ini

Tarakan, Kalpress – Setelah hasil pemeriksaan ketiga bakal calon kontestasi Pilkada Kaltara diumumkan. Kini ketiga bakal pasangan calon tersebut masih harus memenuhi berkas pendaftaran yang belum sempat dilengkapi.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo saat dikonfirmasi menyebutkan, dalam minggu ini KPU mewajibkan setiap bakal pasangan calon memenuhi kewajiban tersebut.

“Masih ada beberapa syarat calon yang belum memenuhi syarat. Sebagian besar terkait surat keterangan dari pengadilan, pengadilan niaga, NPWP, pada saat mendaftar, itu semua sifatnya masih proses. Kami mewajibkan 3 sampai 4 hari ke depan dokumennya harus dilengkapi,” jelasnya, Senin (14/09/2020).

Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan secara spesifik apa saja kekurangan setiap bakal calon. Meski, ia menegaskan ketiga bakal calon masih memiliki kewajiban melengkapi dokumen.

“Karena informasi ini cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan spekulasi sehingga hanya bisa diberikan secara garis besarnya saja. Ketiga bakal tentu masih harus melengkapi dokumennya,” terangnya.

Terkait adanya bakal calon yang masih terikat dalam sebuah instansi, ia menuturkan jika hal itu dapat diserahkan paling lambat 5 hari setelah penetapan calon. Hal itu merupakan lanjutan dari pernyataan bakal calon yang telah menyatakan kesiapan berhenti dari instansinya masing-masing.

“Ini perlu disampaikan bahwa bakal calon yang masih terikat di instansi lain. Untuk balon saat ini kan ada 2 kandidat yang masih terikat instansi yaitu Irwan Sabri di DPRD Nunukan dan Zainal Paliwang di instansi Polri. Terhadap hal itu, pada saat mendaftar mereka sudah menyatakan bahwa akan siap berhenti dari tempatnya berkarir,” Lanjutnya.

“Dan pernyataan itu sudah ada dalam format B1-KWK tinggal dicentang saja jika SKnya sudah keluar. Kemudian, paling lambat 5 setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, tanggal 23 September berarti paling lambat 27 September bakal calon sudah menyerahkan SK pengajuan pengunduran diri. Kedua, tanda terima pengajuan dirinya, ketiga SK tanda pengunduran dirinya sedang diproses oleh lembaga bersangkutan,” Jelasnya.

Teguh menambahkan, setelah menyerahkan tanda berprosesnya pengunduran diri, bakal calon dapat menyerahkan SK pensiun atau pemberhentian selambat-lambatnya sebulan sebelum pelaksanaan Pilkada dilakukan.

“Paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara, harus sudah menyertakan SK pemberhentian atau pensiunnya. Saya kira itu tidak menyulitkan paslon. Dan kemudian, untuk pemangku jabatan kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur dan bupati, hanya bersedia cuti selama kampanye,” jelasnya. (KT/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *