Tarakan, Kalpress – Semakin ramainya kampanye di media sosial, dengan hadirnya akun-akun bodong menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara.
Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman, SH., LLM menerangkan, Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan secara umum terhadap aktivitas politik di media sosial. Meski demikian, pihaknya dapat memiliki wewenang terhadap pengawasan akun resmi paslon yang sudah terdaftar di KPU.
Mengingat, setiap pasangan calon diwajibkan menyetorkan akun resmi kepada KPU yang nantinya akan digunakan berkampanye.
“Prinsipnya memang, pengawasan di media sosial itu bukan ranah kami. Karena memang beketerkaitan dengan media sosial sebenarnya, calon itu kan nanti mengajukan, beberapa nanti akun-akun media yang diberikan ruang untuk berkampanye. Akun-akun itulah yang nantinya menjadi fokus pengawasan kami, selain akun yang dimiliki teman-teman ASN. Makanya untuk medsos, kita fokus kepada akun yang disiapkan paslon ke KPU,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Meski terfokus pada akun paslon yang terdaftar di KPU, Bawaslu juga tetap melakukan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI- Polri, BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik.
“Di luar itu kami masih mendalami, karena paslon nanti kan juga akan mengeluarkan SK tim, untuk menjadi rujukan kami nantinya. Kami sudah membuat himbauan, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang ada di Kaltara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Kalau pun nanti dalam proses pelaksanaan sebelum masuk dalam tahap kampanye, ada ASN yang memang secara hukum atau normatif melanggar, pihaknya belum memiliki kewenangan melakukan penindakan,” tukasnya
Lanjutnya, meski tidak memiliki wewenag dalam mengawasi akun di luar akun paslon terdaftar, menurutnya ASN, TNI-Polri, BUMN dan BUMD tentunya memiliki pembinaan dan kode etik tidak terikat dalam kegiatan politik. Ia mengharapkan, dengan intruksikan tersebut pemerintah dan bawaslu dapat bekerjasama untuk mewujudkan pilkada yang ideal.
“ASN,TNI-Polri, BUMN dan BUMD tentu ada pembinaan-pembinaan tersendiri di Institusinya masing-masing. Artinya, meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan tapi ada institusi lain punya kewenangan melakukan penindakan,” Tambahnya.
Menurutnya, meski Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam melakukan penindakan terhadap kode etik ASN, namun bukan berarti Bawaslu tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Sehingga diperlukan kerjasama dalam menanggani hal tersebut.
“Sepanjang Bawaslu tidak memiliki kewenangan terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Apakah itu dalam status menuju ke balon, atau misalnya yang lain sebagainya. Tidak diatur dalam regulasi, maka kami tidak punya wewenang melakukan penindakan,”tuturnya
Tidak hanya ASN, bahkan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga turut menjadi perhatian Bawaslu. Sehingga menurutnya pejabat BUMN maupun BUMD juga harus menjaga netralitas dan tidak terlalu jauh menyikapi kisruh pilkada saat ini.
“Kami sudah menyurati, bahkan seluruh kabupaten/Kota kami sudah menyurati, memperingatkan, meminta kepada pemerintah agar memperhatikan Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN. Jangankan ASN, BUMN, BUMD, itu juga bagian yang dilarang mengikuti aktivitas kampanye,” terangnya. (KT/RMA)