Warga Kaltara Yang Beraktivitas Di Luar Kaltara, Tetap Dapat Gunakan Hak Suara

Tarakan, Kalpress – Polemik banyaknya warga Kaltara yang bekerja dan mengenyam pendidikan di luar Kaltara menimbulkan dilema bagi warga beridentitas Kaltara yang berkarir di luar Wilayah Kaltara. Hal itu membuat sebagian masyarakat yang berkarir di luar Kaltara berharap dapat menggunakan hak suaranya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami menuturkan, jika warga Kaltara yang berkarir atau bersekolah di luar Kaltara tetap dapat menggunakan hak suaranya. Dengan catatan, warga yang berkarir di luar masih memiliki dokumen bukti domisili masih berstatus sebagai warga Kaltara.

Bacaan Lainnya

“Pertama yang menjadi persyaratan pemilih adalah bisa dibuktikan dengan pembuktian dokumen seperti KTP elektronik. Kemudian, Pilkada ini kan sifatnya pemilihan tingkat lokal yah, sehingga penggunannya hanya bisa digunakan di wilayah Kaltara,” ujarnya, Minggu (06/09/2020).

Meski demikian, ia menyampaikan jika hak tersebut hanya dapat digunakan di terotorial Kaltara. Dalam artian, warga tersebut harus kembali ke Kaltara untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat domisili pada dokumen kependudukan. Sebaliknya, jika saat ini terdapat warga Kaltara yang belum memiliki identitas kependudukan, maka dipastikan warga tersebut tidak dapat berkontribusi pada Pilgub Kaltara.

“Apakah mereka punya hak pilih, tentu punya. Mereka bisa menggunakan hak suaranya jika mereka pulang atau kembali di Hari H. Dengan catatan mereka memiliki dokumen yang bisa membuktikan mereka warga Kaltara,” tukasnya.

“Kalau untuk warga yang sudah lama tinggal di Kaltara tapi tidak punya KTP Kaltara itu tidak dapat menggunakan hak suaranya. Karena secara regulasi, DPT hanya didapatkan oleh seorang yang memiliki dokumen domisili,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman. SH., LLM menerangkan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mencabut hak pilih warga yang bekerja di luar Kaltara. Menurutnya, jika seorang warga dapat menunjukan bukti administrasi sebagai warga Kaltara maka pihaknya mempersilahkan warga tersebut menggunakan hak pilihnya.

“Kalau itu kan kita melihat, apakah secara administrasi dia masih berdomisili di wilayah yang dibawahi oleh provinsi Kaltara. Makanya Bawaslu juga akan memastikan, misalnya ada orang-orang yang berada di luar Kaltara, misalnya yang bekerja atau mahasiswa yang kuliah di luar Kaltara masih memiliki identitas berdomisili di wilayah Kaltara,” Sambungnya.

“Kami tentu tidak bisa merekomendasikan orang yang bekerja atau bersekolah di luar Kaltara, tidak bisa memberikan hak suaranya. Karena bisa saja pas hari H dia kembali. Kita tidak tahu. Oleh karena itu kita berpatok pada administrasi, kalau mereka masih terdaftar di capil dan masih berstatus domisili Kaltara, maka kita tidak punya kewenangan merekomendasikan orang untuk dihilangkan dari daftar pemilih,” terangnya

“Kesimpulannya bisa saja dia menggunakan hak suaranya, selagi masih terdaftar sebagai pemilih. Karena sebagian warga Kaltara mungkin bekerja di tambang di luar Kaltara dan harus pulang ke rumah dalam beberapa bulan sekali,” Imbuhnya. (RT/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *