Menunggu Titik Terang Ganti Rugi Lahan Bandara Juwata Tarakan

Tarakan, Kalpress – Tak kunjung selesai, perjuangan 33 warga pemilik lahan di area Bandara Juwata Tarakan yang sampai saat ini belum diganti, kembali melakukan konsolidasi, Jumat 21 Agustus 2020, pukul 20.00 Wita malam, di Warung Coto H. Daeng Gassing.

Puluhan warga ini, kembali membahas kepastian dan titik terang dari ganti rugi perpanjangan dan pelebaran Runway Bandara Juwata Tarakan, yang masalahnya sudah bergulir puluhan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Ahmad Bone, salah seorang pemilik lahan di area bandara, dirinya sangat berharap agar persoalan ini segera selesai. Sebab, ia dan masyarakat lain sudah sangat lama menunggu janji yang tak kunjung dipenuhi.

“Kasihan kita ini, sebagai masyarakat biasa jangan dipermaikan seperti ini, kita juga tidak bisa menggarap. Karena, kalau masyarakat masuk harus lewat pos, masa saya harus keluarkan duit hari-hari untuk bayar karcis padahal saya punya tanah sendiri di dalam,” jelasnya.

Ahmad Bone mengungkapkan, ia memiliki lahan di area bandara seluas 15 ribu meter persegi. Tanah miliknya tersebut beralaskan segel dari RT setempat sejak tahun 1994. Sebelum diambil alih Bandara, lahan tersebut dimanfaatkan untuk budidaya udang tambak. Selama menggarap tambak tersebut, hasilnya pun lumayan untuk mata pencahariannya selama ini.

“Namun setelah diambil alih bandara, usahanya kita terpaksa harus berhenti, Sementara ganti rugi lahan yang dijanjikan Bandara tak kunjung ada sampai sekarang”, sambunhnya.

Sementara itu, Warga lainnya yang juga senasib dengan Ahmad Bone. Daeng Gassing kepada Kalpress.com menceritakan, pada 2014 sudah dilakukan penandaan batas pada lahan-lahan warga di area tersebut. Kemudian, beberapa bulan selanjutnya turun pengukuran dari BPN secara bertahap terhadap 33 warga pemilik lahan.

“Setelah diukur, tidak ada lagi kejelasan untuk penggantian. Habis pengukuran, berganti lagi kepala Bandara. Akhirnya tidak dilanjutkan. “Ya menunggu sampai sekarang,” tuturnya. Jelasnya, Minggu (20/08/2020)

Terkait penetapan batas dengan warga pemilik lahan lainnya, menurut Daeng Gassing semua sudah klir. Tidak ada sengketa, dan bahkan ada surat dari RT tidak ada sengketa antar warga terhadap lahan tersebut.

Ia berharap, setelah hering bersama DPRD Tarakan dan DPRD Kaltara beberapa kali ini, akan ada titik terang ganti rugi dari pihak bandara untuk mengganti lahan. “Lebih cepat lebih bagus, agar tidak membuat masyarakat seperti digantung nasibnya.”(RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *