DPRD Kota dan Provinsi, Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Bandara Juwata Tarakan

Tarakan, Kalpress – Setelah melakukan hering dan pertemuan berkali-kali, 33 warga pemilik lahan di area Bandara Juwata Tarakan yang terdampak pelebaran dan perpanjangan runway, mulai sedikit bernapas lega.

Sesuai dengan informasi yang diterima, pihak Bandara sudah memberikan respon untuk mengganti rugi lahan milik warga tersebut. Hal itu disampaikan, Anggota Komisi VI DPRD Kaltara, H. Khaeruddin Arief Hidayat. Ia mengungkapkan, hasil komunikasi dengan DPRD Tarakan, baru-baru ini telah dilakukan rapat di gedung DPRD Tarakan dengan mengundang Pemerintah Kota Tarakan yang dihadiri Asisten, camat dan lurah.

Bacaan Lainnya

“Hasil keputusannya yang disampaikan oleh Pak Yulius dan beberapa teman DPRD lainnya kepada saya, Bandara sudah siap membayar Tapi, bandara berharap tidak ada permasalah internal. Kedua, kalau memang sudah BPN lakukan pengukuran peta bidang, maka bandara siap untuk membayar,” terangnya. Minggu (23/08/2020).

Mendengar kabar tersebut, warga pun berharap ada pertemuan terakhir dengan DPRD Tarakan dan semua stakeholder terkait, untuk membahas segala keperluan yang harus dipersiapkan dalam proses ganti rugi mendatang.

“Hasil rapat terakhir, meminta Ketua DPRD Tarakan membuat jadwal pertemuan final bagaimana teknis, siapa mengerjakan apa, dan kapan dimulai pekerjaan ini. Sehingga, kita mau mendengarkan secara formal berkaitan dengan hasil rapat dan langkah dan proses selanjutnya,” tambah Arief.

Mantan Wakil Walikota Tarakan ini berharap, agar semua warga yang memiliki lahan di area tersebut, dapat hadir dan mendengar langsung penjelasan dari pihak Bandara, BPN dan difasilitasi kembali oleh DPRD.

“Tolong ini jangan ditunda, jangan dikesampingkan, karena ini sudah terlalu lama. Semoga tidak ada halangan, pekan depan atau akhir Agustus ini semua sudah ketemu dan menyelesaikan”, sambungnya.

Arieh Hidayat membeberkan, sebenarnya sudah ada iktikad baik dari pihak bandara untuk ganti rugi lahan warga. Ini terlihat dengan telah dikucurkannya beberapa kali anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan ke Bandara Juwata Tarakan. namun prosesnya belum sampai kepada warga.

“Gubernur juga sudah bersurat untuk pembayaran, (lahan) mereka juga sudah diukur dan dijanji untuk dibayar. Sehingga yang menjadi pertanyaan kenapa ini terkatung-katung dan menjadi lama,” jelasnya.

Untuk sumber anggaran ganti rugi lahan, berkaca dari daerah lain, “sebenarnya bisa juga dipost dari APBD. Namun melihat keterbatasan di daerah, maka sumbernya kemungkinan akan dari APBN semua.” Tutupnya. (RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *