Bawaslu Tegaskan, Tidak Memiliki Wewenang Dalam Mengatur Etika Bakal Calon

Tarakan, Kalpress – Kerap adanya agenda pemerintahan yang rawan menimbulkan unsur kampanye, membuat masyarakat mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan. Sehingga saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman SH LLM menerangkan, pada prinsipnya saat ini Bawaslu belum memiliki aturan yang mengatur etika bakal calon pada pilkada. Selain itu, belum masuknya masa pendaftaran dan kampanye membuat Bawaslu juga belum memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan dugaan kampanye.

“Jadi prinsipnya, kami tidak akan terlalu jauh masuk dalam mengatur gaya berpolitik setiap bakal calon. Tapi kami tetap melakukan pemetaan, dan juga pengawasan. Seperti program pemerintah, sebenarnya itu kan sudah tersusun oleh pemerintah itu sendiri. Karena itu program memang harus berjalan, tapi kami tetap melakukan prmantauan terhadap hal itu,”ujarnya, sabtu (22/08/2020).

Bacaan Lainnya

“Bisa saja nanti kami kaji, apakah memang dalam kegiatan tertentu merupakan kegiatan yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 tentang kampanye PKPU,”sambungnya.

Ia menjelaskan, selain etika bakal calon, pihaknya juga tidak memiliki wewenang menindak jika adanya figur bakal calon yang masih terikat kedinasan dalam sebuah lembaga dan instansi. Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, hal itu sudah diatur dalam syarat pencalonan dan mutlak harus melepaskan jabatan kedinasannya sebelum berkontestasi di Pilkada. Sehingga menurutnya, hal itu tidak memerlukan pengawasan lagi, mengingat secara otomatis figur tersebut harus mengundurkan diri.

“Kami belum dapat mengawasi bakal calon sebelum masuk di dalam tahapan kampanye. Kalau pun ada bakal calon yang masih terikat dinas, secara aturan sudah jelas bahwa saat pendaftaran dia harus melepaskan jabatan dinasnya. Kalau menindak berpolitik dengan keterikatan Dinas, itu menjadi wewenang Instansinya,”jelasnya.

“Kami tidak mengawasi persoalan etika, jadi berkaitan pengawasan etika yang dijalankan Bawaslu, yang ada hanyalah pelanggaran administrasi atau pidana. Itu saja. Jadi yang diatur dalam UU Pilkada itu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye. Saya mungkin garis bawahi bahwa tidak ada pelaksanaan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye,”sambungnya.

Meski demikian, saat bakal calon telah melakukan pendaftaran, pengawasan terhadap aktivitas sudah dapat dilakukan. Meski demikian, tentunya kampanye belum dapat dilakukan sebelum masuknya tahap kampanye.

“Karena secara etika kami tidak punya wewenang untuk masuk ke sana. Ketika misalnya beliau belum ditetapkan sebagai calon maka dari situlah sudah mulai muncul pengawasan aktivitas,”tuturnya.

Terkait petahana dalam masa kampanye, ia menjelaskan pada tahap itu, tentunya calon diwajibkan melakukan cuti. Sehingga dalam kampanye tidak menganggu jalannya pemerintahan.

“Di undang-undang No 10 PKPU menjelaskan, petahana yang mencalonkan diri itu harus izin di luar tanggungan negara. Dalam artian, harus mengambil cuti. Pada saat ditetapkan sebagai calon, dan masuk dalam tahapan kampanye, petahana tidak boleh kemana-mana dengan membawa latar belakang jabatannya di pemerintahan,”pungkasnya. (JK/RMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *